Selasa 28-02-2017,10:00 WIB
KEJAKSAN - Permasalahan sengketa aset PT KAI kembali terjadi. Kemarin, Agus Prayoga selaku Kuasa Hukum dari Djainal Iskandar dan Soeseno melaporkan pimpinan PT KAI Daop III Cirebon ke Polres Cirebon Kota dengan tuduhan dugaan tindakan intimidasi serta pemerasaan terhadap dua kliennya tersebut.
|
Kuasa hukum Djainal dan Soeseno, Agus Prayoga. dok. Rakyat Cirebon |
Dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media, pria yang akrab disapa Ayo ini mengatakan, kedua kliennya sering mendapatkan ancaman akan digugat dan dipidanakan lewat surat yang dilayangkan oleh pihak PT KAI Daop III Cirebon.
Datangnya ancaman tersebut diduga karena kedua kliennya memiliki urusan mengenai asset PT KAI, rumah nomor 5/15 dan nomor 4/8 yang terletak di Jl Kartini Kota Cirebon yang secepatnya diminta dikosongkan.
\"Klien kami sering mendapat ancaman, mereka (Kliennya, red) diminta untuk mengosongkan rumahnya secara paksa, padahal dasar hukumnya belum jelas seperti apa,\" jelas Agus, kemarin. Selain melaporkan pimpinan PT KAI Daop III Cirebon, Agus juga melaporkan seorang polisi berpangkat Kombes bernama Maman Hermawan ke Propam terkait dugaan keberpihakan dan penyalahgunaan jabatan.
Belakangan diketahui bahwa Kombes Maman adalah petugas kepolisian yang diperbantukan Mabes Polri untuk mengurusi asset milik PT KAI di Cirebon. \"Adanya ancaman ini juga melibatkan satu oknum polisi berpangkat kombes, jika seperti ini kan bisa ada keberpihakan dan tidak netral. Bisa masuk dugaan penyalahgunaan jabatan,\" jelas Agus.
Terkait rumah kedua kliennya yang minta dikosongkan segera, Agus menerangkan bahwa PT KAI Daop 3 Cirebon tidak punya kewenangan mungusik dua rumah Negara di Jl Kartini No 8 Kota Cirebon tersebut.
Ia menilai, secara hukum pengakuan kepemilikan atas rumah negara tersebut tidak benar karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah dan tidak didukung oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
\"PT KAI telah mengaku-ngaku pemilik rumah Negara di Jl Kartini no 4/8 dan no 5/15 Kota Cirebon, saya rasa itu tidak berdasar,\" ujar Agus.
Kesimpulannya, Agus Prayoga mendampingi dua kliennya yang mengaku mendapatkan ancaman terkait permasalahan asset PT KAI kepada Polres Cirebon Kota, ia meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya tanpa pandang bulu ,bahkan setingkat enggota berpangkat kombes sekalipun. (sep)