Minggu 26-02-2017,03:00 WIB
CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang. Awal Maret nanti, PT KAI akan menggulirkan peraturan baru yakni memberikan pelayananb khusus bagi penumpang hamil.
|
Penumpang KAI di stasiun Kejaksan. dok. Rakyat Cirebon |
Manager Humas Daerah operasional (Daop) III Cirebon, Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI akan memperbolehkan ibu hamil untuk menggunakan jasa KA dengan syarat usia kehamilan yang sudah ditentukan, yakni usia 14 sampai dengan 28 minggu.
“Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan,” jelas Kris kepada awak media, kemarin.
Kris juga mangatakan, ibu hamil yang akan menggunakan KA untuk perjalanan jarak jauh wajib didampingi. Dalam pendampingan ibu hamil itu, sambungnya, minimal satu orang pendamping.
Kris menegaskan, jika ketentuan yang sudah ada itu dilanggar oleh calon penumpang ibu hamil saat melakukan proses boarding. Maka, sambungnya, calon penumpang tersebut harus mengikuti pemeriksaan di pos kesehatan yang ada di stasiun untuk melanjutkan perjalanannya.
“Calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jika pelanggaran tersebut diketahui oleh pihak PT KAI oleh kondektur. Maka, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dengan resiko yang ditanggung oleh penumpang tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Dan, bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut,” paparnya.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya. (man)