Sabtu 25-02-2017,10:54 WIB
MAJALENGKA - Para pelajar akan mendapatkan pengetahuan khusus mengenai soal hukum. Hal ini sudah terprogram melalui jaksa masuk sekolah (JMS). Program tersebut menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
|
Kejari gulirkan program JMS. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, HM Iwa Suwia Pribawa SH mengungkapkan, JMS merupakan program yang dilaksanakan secara nasional. Tujuanya, untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, agar para pelajar tidak tersangkut masalah hukum atau perbuatan melanggar hukum.
“Para siswa harus mengetahui dan sadar tentang hukum. Sehingga pada akhirnya menjadi warga negara yang baik, yang patuh dan taat kepada hukum. Dan yang lebih penting menghindari tindak kriminal,” ungkapnya.
Iwa menjelaskan, selain materi tentang hukum, materi lainya yang akan disampaikan dalam program JMS yaitu materi mengenai dampak kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkotika.
\"Terutama soal narkoba, maka perlu dan wajib untuk meminimalisir peredaran narkoba yang saat ini telah masuk di kalangan pelajar. Semoga dengan dilaksanakannya program ini, peredaran narkoba bisa diminimalisir dan lingkungan pelajar bisa lebih baik,\" jelasnya.
Iwa berpesan, kepada para pelajar agar tidak mencoba mengenal semua jenis narkoba. Karena, jika sekali mengenal dan menjadi pemakai Narkoba, maka akan berakibat fatal. Sehingga akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
\"Kepada para pelajar, untuk tidak mendekati barang berbahaya itu. Bagi yang mengetahui adanya pengguna atau pemakai narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,\"ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negri Majalengka, Irwan Gandasaputra. Menurutnya, dalam waktu dekat sekolah yang akan dikunjungi kejaksaan ialah sekolah-sekolah yang ada di wilayah Majalengka Kota.
\"Kami akan memulainya pada minggu depan di awal Maret, kami akan melaksanakan program dan sasarannya ialah sekolah-sekolah yang ada di wilayah Majalengka Kota,\" pungkasnya. (hrd)