Kamis 23-02-2017,08:00 WIB
MAJALENGKA – Perlu berbulan-bulan atau bahkan satu tahun lebih untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kalimat itulah yang dirasakan sebagian masyarakat Kabupaten Majalengka saat membuat e-KTP baru maupun perubahan data.
|
Pelayanan e KTP di Disdikcapil Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Salah seorang warga Desa Tarikolot Kecamatan Palasah, Tono (32) mengaku, telah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sejak awal November 2015. Namun, hingga saat ini belum juga mendapatkan e-KTP.
Ia sudah melalui proses panjang dalam membuat e-KTP, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Pembuatan e-KTP yang Tono lakukan dengan maksud mengganti KTP lama miliknya yang hilang.
Tono mengaku heran, padahal ada seorang temannya yang merupakan salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Majalengka, baru satu minggu membuat e-KTP langsung jadi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi Tono dan masyarakat lainnya.
\"Lama enggak jadi-jadi, tadi malah ada yang bilang setahun belum jadi juga KTP-nya. Pihak Disdukcapil beralasan blangkonya tidak ada. Padahal, ada teman saya seorang PNS, hanya seminggu langsung mendapatkan KTP tersebut, \" ungkap Tono, ketika dikonfirmasi Rakcer, Rabu (22/2).
Selain Tono, Desy Indriyani warga Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh juga mengalami lamanya pembuatan e-KTP. Desy yang baru masuk kuliah, telah mengurus pembuatan e-KTP sejak Mei 2016, namun hingga kini belum juga didapatkan.
\"Sebenarnya dulu pernah buat, akan tetapi tidak bisa dicetak di Kecamatan. Kata pihak kecamatan beralasan terdapat nomor induk ganda jadi harus ke Disdukcapil dulu. Setelah di Disdukcapil mereka tidak bisa memberikan kepastian kapan e-KTP tersebut bisa selesai karena harus dihapus dari Kementrian dulu,\" ucapnya menirukan.
Sebelumnya, sekitar 20 ribu warga di Kabupaten Majalengka gagal mendapatkan KTP elektronik akibat krisis blangko yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam satu bulan ini.
Kepala Disdukcapil Majalengka, Dr Ir H Sadili MSi menjelaskan, dari jumlah tersebut merupakan hasil perekaman yang dilakukan pihaknya selama ini. “Masyarakat dimohon harus menunggu sampai Januari tahun depan untuk bisa mencetak. Kekosongan blangko mengakibatkan lebih dari 20 ribu e-KTP,” ujarnya.
Krisis blangko yang terjadi selama ini disebabkan karena kegagalan lelang yang mengakibatkan pengadaan blangko dari pemerintah pusat diundur hingga awal tahun. Semula percetakan terakhir dilakukan pada pertengahan November 2016 lalu.
Berbeda dari keberadaan blangko e-KTP, justru blangko untuk Kartu Keluarga (KK) di instansinya diklaim cukup banyak dan tidak mempengaruhi pembuatan serta pencetakan kartu keluarga. Terkait kekosongan blangko e-KTP, tentu harus perlu mendapatkan perhatian secara serius agar krisis yang sering terjadi selama ini bisa terselesaikan.
“Penggantinya, kami telah menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP melalui surat keterangan sementara. Kami sudah menerbitkan sebanyak 8 ribu surat dalam kurun waktu dua bulan,” imbuhnya.
Menurut dia, surat keterangan tersebut fungsinya sama seperti e-KTP untuk berbagai kepentingan pembuatan paspor, administrasi perbankan, pembuatan SIM dan administrasi lainnya. Pihaknya meminta masyarakat Majalengka tetap sabar.
Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majalengka ini mengklaim, krisis blangko yang sering terjadi ini tidak mempengaruhi perekaman e-KTP dari para pemohon. Pihaknya menarget bahwa perekaman bakal rampung pada April tahun depan.
“Kita tetap optimis bahwa target perekaman e-KTP selesai April mendatang. Karena hingga akhir November lalu saja sudah tercatat sekitar 95 persen masyarakat sudah melakukan perekaman. Sisanya 5 persen lagi terdiri dari warga Majalengka yang berada diluar kota sehingga belum sempat melakukan perekaman,” klaimnya. (hsn)