Jumat 17-02-2017,07:00 WIB
CIREBON – Perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang terapkan pada awal Januari lalu memang belum stabil. Bahkan, Dinas Kesehatan dan RSUD Gunungjati mempunyai tafsiran masing-masing mengenai tata kelola rumah sakit milik pemerintah.
|
DPRD kunjungi Dinkes Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon |
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi mengaku, pihaknya akan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mencarikan solusi.
Diantaranya, Sekda akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk bersama membahas serta menjelaskan turunan aturan yang memang dasarnya dari Peraturan Presiden (Perpres).
\"Harus segera diselesaikan. Karena ini permasalahan teknis saja antara dua institusi ini. Intinya supaya tidak mengganggu pelayanan,\" katanya saat ditemui Rakyat Cirebon, Kamis (16/2). Asep menambahkan, permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kota Cirebon melainkan skalanya nasional.
Menurutnya, adanya kesalahpemahaman antara Dinkes dan RSUD Gunung Jati hanya lah hal teknis. Sehingga, pihaknya akan langsung berkordinasi dengan kedua intansi yang menangani kesehatan di Kota Cirebon itu.
\"Intinya Direktur RSUD Gunungjati posisinya masih tetap memiliki kewenangan yang tidak jauh beda dengan sebelum penerapan SOTK. Sehingga pemahaman keduabelah pihak harus diluruskan,\" tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Sistem Informasi Manajemen dan Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD GJ, Yayat Supiyatna mengatakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati sejauh ini masih berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Ia menjelaskan, mengacu pada ayat (7) Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 yang menyebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten/kota.
Sebagaimana dimaksud Pasal 43, serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Adapun peraturan presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan itu sampai saat ini belum ditetapkan. Artinya, RSUD masih berstatus sebagai BLUD dan dipimpin oleh direktur,” ungkap Yayat.
Ia menambahkan, di dalam pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud regulasi yang sama tadi, bahwa RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Hal itu sesuai dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 445/Kep.359-DPPKD/2009 tentang Penetapan Penyelenggaraan PPK BLUD pada RSUD Gunung Jati.
“Diatur juga melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Penyelenggara PPK BLUD,” jelasnya.
Senada disampaikan Kabag Perencanaan dan Rekam Medik RSUD Gunung Jati, dr Katibi. Keputusan Walikota maupun Peraturan Walikota tersebut disusun mengacu pada Permendagri Nomor 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan PP Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Pada ayat (2) Pasal 61 Perwali Nomor 49/2009 disebutkan bahwa pembinaan teknis BLUD RSUD dilakukan oleh walikota melalui sekretaris daerah,” katanya.
Katibi menambahkan, sejauh ini hubungan antara RSUD Gunung Jati dengan Dinas Kesehatan terjalin baik dan harmonis. Dua instansi itu sinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dan saat dilantik pun jabatan Pak drg H Heru Purwanto MARS sebagai direktur RSUD Gunung Jati. Itu artinya, rumah sakit ini masih berstatus BLUD dan dipimpin direktur. Adapun perubahan bisa dilakukan setelah keppres yang mengaturnya diterbitkan,” katanya. (man/jri)