Anggota DPR RI Kumpulkan Ratusan Bidan

Anggota DPR RI Kumpulkan Ratusan Bidan

KUNINGAN - Sedikitnya 150 bidan dari berbagai wilayah yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kuningan, mengikuti acara sosialisasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bersama anggota DPR / MPR RI, H Amin Santono SSos MM. Acara sosialisasi ini digelar di Aula RM Lembah Ciremai, jalan Raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Sabtu (11/2).
\"Ikatan
IBI ikuti sosialisasi 4 pilar kebangsaan. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST, anggota DPRD Jabar sekaligus istri H Amin Santono, Hj Yoyoh Rukiah AMd Keb, bendahara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat Yosa Octora Santono, kepala Dinas Kesehatan H Raji K Sarji MMKes selaku pemateri pertama serta pengasuh Pondok Pesantren Al Amin Desa SIndangjawa Kecamatan Cibingbin KH Aam Aminudin selaku pemateri kedua dan juga undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Amin Santono mengingatkan betapa pentingnya kalangan bidan untuk lebih memahami secara mendalam terkait 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). 

Namun demikian, dirinya sangat yakin, dalam menjalankan tugas kemanusiaan, para bidan di Kabupaten Kuningan khususnya akan senantiasa melaksanakan tugas tersebut dengan berpedoman pada 4 pilar tersebut.

“Saya yakin para bidan juga dalam menjalankan tugas kemanusiaannya itu selalu berpedoman pada nilai-nilai yang tertuang dalam 4 pilar kita. Sosialisasi ini hanya sebatas penguatan saja agar kita semakin teguh menjalankannya dan terhindar dari potensi-potensi yang bisa merusak semuanya, terutama Pancasila,” kata Amin.

Sementara itu, pemateri pertama, yakni KH Aam Aminudin dalam kesempatan itu memaparkan, sosialisasi 4 pilar dilakukan sesuai amanat UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dijabarkan dalam Peraturan Tata Tertib MPR, bukan semata karena adanya perubahan konstitusi sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Pentingnya sosialisasi ini, kata Aam, juga lebih didorong oleh kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis karakter saat ini, yakni lunturnya nilai-nilai jati diri bangsa. Hal itu terlihat nyata pada perilaku pelanggaran norma moral dan hukum, tumbuhnya ideologi asing, meluasnya praktek ketidakadilan dan kesenjangan sosial, maraknya perilaku koruptif, aksi kekerasan, intoleran, meningkatnya eskalasi gerakan separatisme, mewabahnya perilaku main hakim sendiri dan lain sebagainya.

“Dengan empat pilar tersebut, bangsa Indonesia telah memiliki bangunan yang kokoh yang mampu menahan angin bahkan badai sekalipun. Selain itu, dengan 4 pilar ini bisa juga menjadi bangsa yang berketuhanan atau kita sebut agamis yang berjiwa nasionalis,” ucapnya seraya menerangkan satu per satu keempat pilar tersebut secara detil.

Pemateri berikutnya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan H Raji K Sarji MMKes menjelaskan lebih khusus tentang sinergitas bidan dalam 4 pilar kebangsaan. Dalam hal pengamalan Pancasila yang dilakukan bidan terhadap pelayanan kepada pasien, pada sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, bidan ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan. 

Selain itu, bidan juga memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.

“Bidan juga bisa mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien. Ini merupakan pengamalan salah satu nilai Pancasila yang dilakukan para bidan,” jelas Raji sambil membedah poin per poin Pancasila serta 3 pilar lainnya itu.

Pada poin penutup, Raji mengungkapkan, bidan merupakan profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, keluarga berencana, kesehatan bayi dan anak balita.

Serta pelayanan kesehatan masyarakat. Standar profesi ini menurutnya terdiri dari standar kompetensi bidan Indonesia, standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan dan kode etik profesi.

“Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. Ini semua tentu saja erat kaitannya dengan pengamalan 4 pilar kebangsaan,” tandas Raji. (muh)

Sumber: