Jumat 10-02-2017,14:00 WIB
SUMBER – Dicongkel dari kepengurusan DPC dan keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aan Setiawan diyakini tidak akan pengaruhi raihan suara PDIP pada momentum politik kedepan.
|
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Mustofa. dok. Rakyat Cirebon |
Hal itu dibenarkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH. Ia mengaku dengan dinonaktifkannya Aan Setiawan dari dewan dan struktural partai tidak berpengaruh terhadap kondisi partai.
“Saya kira tidak berpengaruh terhadap suara PDI Perjuangan kedepan, justru sikap yang diambil DPP ini merupakan ketegasan partai dan pasti sudah dipertimbangkan matang-matang,” ungkapnya.
Keputusan DPP, sambungnya sudah final dan tidak bisa diuubah, meski banyak pihak yang beranggapan dengan mundurnya Aan akan menggangu suara PDI Perjuangan, namun Mustofa justru optimis nama partai akan tetap baik.
“Aan itu masih sebagai anggota hanya dinonaktifkan dari struktural dan lembaga, perlu diketahui juga segala sesuatu yang merugikan partai itu ada sanksi, dan sanksi ini dalam rangka mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap partai,” tegasnya.
Terlepas dari sikap Aan menerima atau tidak, itu adalah haknya. Begitupun jika yang bersangkutan ingin melakukan proses hukum. Disinggung mengenai proses PAW, disampaikan Mustofa, saat ini masih dalam tahap usulan penetapan PAW.
Selain itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sukaryadi SE menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Sukaryadi menjelaskan, persoalan pemberhentian dari struktural partai dan tugas lainnya oleh DPP PDI Perjuangan bukan kewenangannya. “Itu kewenangan partai sendiri, BK tidak bisa masuk kearah sana,” terangnya.
Dikatakan, sikap BK nanti pada saat sudah dinyatakan terdakwa atau diberhentikan oleh partainya. Karena Aan Setiawan, sambungnya telah diberhentikan oleh partai, maka perlu dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Partai sudah mengambil sikap, hanya di dewan kan ada prosedurnya. Maka dari itu kami akan konsultasi juga ke Keuangan Provinsi Jabar, apakah yang bersangkutan masih punya hak kaitan keuangan atau seperti apa. Kemudian apakah dinonaktifkan juga atau di lepas dari alat kelengkapan dewan,” sambungnya.
Masih disampaikan Sukaryadi, jika saja BK memiliki staf ahli maka akan mudah untuk mengkonsultasikan terkait persoalan yang menjadi ranahnya. Oleh karena itu sama seperti fraksi yang sudah memiliki staf ahli, ia berharap kedepan BK juga sama memiliki staf khusus. (ari)