Deadline Pedagang Hingga 14 Februari

Deadline Pedagang Hingga 14 Februari

DPUPR Segera Terbitkan Teguran Ketiga, Ingin Trotoar Jalan Perjuangan Steril

KEJAKSAN – Puluhan pedagang di atas trotoar sisi Jalan Perjuangan Kota Cirebon diberi deadline hingga 14 Februari mendatang untuk membongkar sendiri lapaknya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera menerbitkan surat teguran ketiga untuk para pedagang.
\"komisi
Komisi B audiensi dengan PKL. Foto; Fajri/Rakyat Cirebon

“Kita akan segera terbitkan surat teguran ketiga. Pedagang kita beri waktu lima hari kedepan (terhitung hari ini) atau sampai 14 Februari untuk mengosongkan trotoar itu (sepanjang SMAN 4 Cirebon sampai SMKN 1 Cirebon, red),” ungkap Sekretaris DPUPR, Yudi Wahono DESS, saat audiensi bersama pedagang, instansi terkait lainnya dan Komisi B DPRD, di Griya Sawala gedung dewan, Kamis (9/2).

Menurut Yudi, sterilisasi lapak pedagang di kawasan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Selain itu, di sana juga sedang dilakukan pengerjaan proyek pembangunan trotoar. Pihak kontraktor dari proyek itu punya waktu sampai 21 Maret mendatang untuk menyelesaikannya.

“Makanya sterilisasi ini mendesak. Jangan sampai kontraktor komplain ke pemkot. Karena ada denda yang harus dibayar kontraktor setiap harinya atas keterlambatan. Jangan sampai karena lapak pedagang jadi tidak bisa cepat menyelesaikan pekerjaan pembangunan trotoar di sana,” tuturnya.

Senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan. Pihaknya meminta, setelah para pedagang diberi deadline, jangan ada lagi keterlambatan untuk sterilisasi trotoar Jalan Perjuangan. “Jangan mengulur waktu. Apalagi di kawasan itu ada bangunan permanen juga,” kata Andi.

Ia menilai, keberadaan lapak pedagang di sepanjang trotoar sebelah barat SMAN 4 Cirebon sampai SMKN 1 Cirebon sudah melanggar aturan. Mereka berdiri di tempat yang bukan peruntukannya. “Maka agar segera ditertibkan, dikosongkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA meminta kepada pedagang untuk berpikir dari sudut pandang lain, yaitu masyarakat pengguna jalan. Terlebih, berdasarkan aturan, bahwa berjualan di atas trotoar itu salah.

“Kalau bicara menafkahi keluarga itu betul. Tapi harus dipikirkan juga warga yang lain. Sudut pandangnya harus melihat secara keseluruhan. Kalau memang aturannya melarang, ya harus diikuti,” kata dia.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan Pemkot Cirebon secara bertahap dan butuh waktu yang cukup. Meski demikian, pihaknya meminta agar tidak juga mengesampingkan keinginan warga. “Jadi, mohon kerjasamanya. Kita semua ingin saling memperbaiki,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon, Suhendi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemkot solusi bagi pedagang. Menurut dia, mestinya pemkot terlebih dahulu menyiapkan solusi, semisal lahan untuk relokasi, sebelum melakukan eksekusi.

“Memang idealnya pemkot meyiapkan dulu lahan relokasinya. Jangan hanya bisa menggusur, tapi tidak memberi solusi. Kalau saja ada solusi yang ditawarkan, program pemkot bisa berjalan dan pedagang juga bisa tetap berjualan,” katanya. (jri)

Sumber: