Dewan Ingatkan Investor Pasar Kanoman

Dewan Ingatkan Investor Pasar Kanoman

Jangan Patok Harga Tinggi, Sarankan Perumda Pasar Konsultasi ke BPK

KEJAKSAN – Investor revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kanoman, PT Inti Utama Raya diingatkan untuk tidak mematok harga sewa kios maupun los terlalu tinggi. Mereka diminta untuk bermusyawarah dengan pedagang mengenai harga sewa tersebut.
\"pasar
Pasar Kanoman Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA, saat ditemui di Griya Sawala gedung dewan, Kamis (10/2) kemarin. Ia menekankan, pihak investor agar musyawarah dengan pedagang untuk menyepakati harga sewa. Jangan satu pihak dari PT Inti memberlakukan harga sewa. “Soal harga juga harus berdasarkan kesepakatan antara pedagang dengan investor,” ungkap Watid.

Ia menambahkan, bila harga sewa yang terlalu mahal diterapkan kepada pedagang, dikhawatirkan akan berimbas pada harga jual dagangan mereka. Menurut Watid, menjadi kewajaran bila investor ingin mendapat untung.

“Karena kalau harganya mahal, akan berdampak ke harga dagangan. Pedagang akan berpikir, bagaimana caranya agar dia bisa menutup modal sewa kios maupun los. Kalau investor harus untung itu wajar. Tapi jangan terlalu mahal harga sewanya,” ujar Watid.

Di sisi lain, politisi Partai Nasdem itu juga menyoroti mengenai penghitungan taksiran nilai bangunan Pasar Kanoman. Kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam melakukan tahapan itu berupa kebutuhan gambar konstruksi, mestinya tidak terjadi.

“‎DPUPR mestinya punya dokumen gambar konstruksi atau bahkan blue print. Karena dulu kan yang memroses di dinas tersebut. Kalaupun tidak ada gambar konstruksi, tinggal dihitung saja sesuai dengan kondisi eksisting pasar saat ini. Karena yang bernilai paling hanya besinya,” tuturnya.

Begitu juga dengan status kepemilikan bangunan pasar yang berdiri di sebagian besar lahan milik Keraton Kanoman, Watid menyarankan agar Perumda Pasar berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di samping, harus juga bersepakat dengan Keraton Kanoman.

“Karena bukan BOT (Build Operate Transfer, red) perjanjiannya, maka bangunan menjadi milik pemkot setelah kontrak habis. Karena pemkot hanya menyewa lahan ke keraton. Mengenai pembagian hasil lelang pembongkaran pasar, tinggal duduk bareng. tapi yang pasti, lebih baik konsultasi ke BPK,” terangnya.

Sebelumnya, Perumda Pasar berjanji akan memperhatikan Keraton Kanoman mengenai hasil lelang pembongkaran bangunan Pasar Kanoman. Karena pasar itu berdiri di atas lahan milik Keraton Kanoman dan Pemkot Cirebon.

“Uang hasil lelang limbang bangunan Pasar Kanoman masuk ke Perumda Pasar, karena ini merupakan aset yang dipisahkan. Tapi pasti kita akan memperhatikan dan musyawarah dengan keraton,” ungkap Direktur Utama Perumda Pasar, Akhyadi SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2) lalu. (jri)

Sumber: