UPTD PPKB Dapat Giliran Tandatangani Nota Komitmen
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu itu disaksikan oleh bupati, ketua DPRD, dan sekertaris daerah (sekda).
Inti dari kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu yang bersih, jujur, berwibawa, berhasil dan berdaya guna menuju clear governance and goog governance.
\"Para kepala UPTD PPKB dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas, pokok, dan fungsi pada jabatannya sesuai pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel, dan objektif. Jangan main-main dengan tugas yang merupakan kewajiban,\" ujarnya.
Kepala UPTD PPKB, lanjut bupati, harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisir, terkoordinasi, dan harmonisasi. Baik antar pegawai di lingkup internal, lintas sektoral, dengan pemerintahan desa, maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.
\"Kepala UPTD PPKB harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya sesuai aturan dan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah tentang disiplin. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, jangan segan untuk menindak tegas,\" paparnya.
Tidak kalah pentingnya, dalam setiap melaksanakan tugasnya seorang aparatur sipil negara harus selalu mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur, peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan. \"Juga kecermatan dan kehati-hatian,\" kata dia.
Perlu menjadi perhatian pula, peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan harus terwujud.
Langkahnya dilakukan dengan meningkatkan jumlah peserta KB baru dan aktif, menurunkan angka ketidakberlangsungan pemakaian kontrasepsi atau tidak putus pakai, menurunkan remaja perempuan usia 15-19 tahun yang menjadi ibu atau hamil pertama.
\"Kemudian juga meningkatkan prosentase PUS yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang semua jenis metode kontrasepsi moderen. Juga target lainnya,\" sebut bupati.
Selain itu, para kepala UPTD PPKB harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Serta harus mendukung program pemberantasan pungli di lingkungan kerjanya.
\"Jika nanti tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen sesuai target, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya,\" tandas bupati menegaskan. (tar)
Sumber: