Polisi Tutup Galian C dan Sita Alat Berat
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang melalui Kanit Tipter Ipda Gajendra ketika dikonfirmasi membenarkan, telah menutup aktifitas galian serta mengambil kunci dua unit kendaraan alat berat jenis beco di lokasi galian serta beberapa saksi diperiksa seperti operator beco.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, ketika dicek ke lokasi galian tanah merah tersebut tidak mengantongi izin,” katanya.
Penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas Galian C tersebut melanggar ketentuan yakni menggunakan peralatan eksavator yang bisa merusak lingkungan.
\"Setelah mendapat informasi dari warga, langsung kita amankan peralatan berikut sopir dan pekerja tambang untuk dimintai keterangan,\" tegasnya.
Dari hasil keterangan pekerja, Galian tanah merah dan sirtu tersebut akan dikirmi untuk proyek pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, galian ini sudah beroperasi sudah hamir satu bulan.
\"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para sopir dan pekerja tambang untuk mengetahui siapa pemilik galian c tersebut,\" pungkasnya. (ale)
Sumber: