Bupati Anna: Jangan Ragu Tindak Tegas ASN

Bupati Anna: Jangan Ragu Tindak Tegas ASN

INDRAMAYU - Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima tanpa pungutan liar (pungli), Pemerintah Kabupaten Indramayu menekankan seluruh jajarannya untuk berkomitmen sesuai tugas dan fungsinya.
\"Bupati
Bupati Indramayu Anna Sophanah (tengah). Foto: Tradi/Rakyat Cirebon

Jika terjadi tindak pelanggaran, maka aparatur sipil negara (ASN) bersiap menerima konsekuensi dengan tidak adanya pemberian keringanan, atau bisa langsung dipecat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Hj Anna Sophanah dalam rapat pembinaan dan konsolidasi yang disertai penandatanganan nota komitmen oleh para camat dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan se-Kabupaten Indramayu, Kamis (12/1) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

Dikatakanya, rapat yang dilaksanakan itu merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, berhasil dan berdaya guna.

Ditegaskan, para camat dan kepala UPTD Pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Juga disesuaikan dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih ‎serta berwibawa menuju clear governance and good governance.

Kedua pimpinan di tingkat kecamatan itu harus mampu pula mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisir, terkoordinasi, dan harmonisasi.

Baik antar pegawai di lingkup internal maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.

\"Camat dan kepala UPTD juga harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN, tenaga pendidik, sebagaimana amanat PP tentang disiplin PNS di lingkungannya masing-masing. Jangan ragu-ragu, tindak tegas bila memang melanggar aturan,\" tegasnya.

Tidak kalah pentingnya, dalam melaksanakan tugasnya seorang ASN harus mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency).

Serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due profesional care). Bahkan, peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) khususnya bidang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan harus mencapai target minimal 0,50 digit.

Saat ini, lanjut bupati, camat dan kepala UPTD harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Serta harus mendukung program pemberantasan pungli, baik di lingkungan kerjanya maupun di sekolah-sekolah.

\"Jika nantinya tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya,\" ucapnya.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) H Ahmad Bahtiar SH menilai penting untuk melaksanakan seluruh poin yang tertuang pada nota komitmen tersebut.

Sehingga camat dan kepala UPTD bisa menjadi sosok yang lebih profesional, kapabel, berdedikasi tinggi, dan diteladani di lingkungan kerjanya. \"Ini sejalan dengan amanat dalam undang-undang ASN,\" tandasnya. (tar)

Sumber: