Wabup Minta BPMD Kaji Aturan Pilkades

Wabup Minta BPMD  Kaji Aturan Pilkades

KUNINGAN - Terkait permasalahan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada sekitar Mei tahun 2017, Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada menyarankan agar dilakukan pembahasan mengenai rancangan perubahan peraturan daerah sehubungan telah diterbitkannya putusan mahkamah konstitusi yang mengatur tentang domisili calon kepala desa.
\"rapat
Rapat persiapan pilkades. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

“Perubahan peraturan daerah tersebut harus benar-benar dikaji, supaya tidak menimbulkan gejolak sosial masyarakat yang dapat menimbulkan efek yang kurang baik,” kata Wabup saat memimpin rapat di ruang kerjanya, Kamis (12/1).

Hadir kepala DPMD Deniawan MSi, Kabid Pemdes H Faruk, Kabid PUR BPMD Deden Kurniawan, Kepala Bapeda Drs Maman Suparman MM, Kepala Bagian Humas Setda Wahyu Hidayah, M.Si, serta Inspektur Kabupaten Kuningan Kamil Ganda Permadi.

Wabup berpesan agar regulasi tentang pembangunan di desa harus diselaraskan dengan peraturan-peraturan, khusus yang telah terbit (lex spesialis), yang mengacu pada permendagri dan permendes, PDT dan transmigrasi sebagai turunan atas dikeluarkannya UU no 4 Tahun 2014 tentang desa.

“Perlu dilakukannya identifikasi kewenangan desa, yang bersifat skala prioritas dan kewenangan berdasarkan asal usul desa,” ujarnya.

Wakil Bupati mengharapkan adanya sinkronisasi pemahaman sehingga tidak terjadi kebingungan bagi desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Proses perencanaan pembangunan, pelaksnaaan pembinaan dan pemeriksanaan harus selaras, sehingga desa-desa tidak dibuat bingung,” terangnya.

Menurutnya, permasalahan desa harus diminimalisir, untuk itu perlu adanya kesamaan visi dalam rangka pembuatan regulasi sehingga adanya kejelasan sebagai dasar bagi desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada meminta agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten selaras dengan RPJMD desa sehingga nantinya adanya keselarasan dalam pembangunan.

“Rapat ini untuk menyamakan presepsi, serta terjadi keselarasan dalam pembangunan, antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten dengan RPJMD desa,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Kuningan menyampaikan kenyataan bahwa SDM Desa sekarang lebih meningkat bahkan banyak diantara pegawai di kecamatan yang kalah oleh SDM desa itu sendiri, sehingga perlu adanya penguatan SDM kecamatan.

Untuk itu, evaluasi peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan Bupati kepada camat mutlak diperlukan.

Sementara itu, Kepala Bapeda menyampaikan harapan agar adanya koordinasi yang baik dengan BPMD sehingga perencanaan pembangunan di Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan RPJMD. Desa sekarang sudah meningkat, baik dari segi SDM maupun anggarannya.

Sehingga diharapkan regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dapat memberikan payung hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi kepastian hokum itu sendiri. (ale)

Sumber: