Polisi Ringkus Komplotan Pengecer Kupon Togel
Empat tersangka yang merupakan satu komplotan diringkus di lokasi berbeda beserta barang buktinya masing-masing.
Keempat tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan itu adalah SA (50), DA (45), dan KA (65) warga dari desa berbeda di Kecamatan Bongas. Serta AT (51) asal sebuah desa di Kecamatan Kroya.
\"Empat tersangka kasus perj*dian togel masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kapolsek Bongas, AKP Cartono didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Jumat (6/1).
Dikatakan, penangkapan yang dilakukan itu berawal dari laporan warga bersamaan dengan dilaksanakannya kegiatan rutin dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Terhadap laporan tersebut, sejumlah personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikannya.
Tidak lama kemudian didapati seseorang yang diduga pelaku perj*diannya. Seketika itu pula tindakan tegas dilakukan dengan mengamankannya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp265 ribu, lembar rekapan nomor pasangan, dan lembaran rumus togel. \"Togelnya jenis Hongkong,\" sebutnya.
Dari keterangan yang didapatnya, 3 orang lainnya menjadi target dan berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti uang tunai jutaan rupiah.
Serta sejumlah alat tulis dan lembaran-lembaran yang digunakan sebagai media perj*diannya.
\"Kasusnya masih dalam pengembangan, karena kami menduga ada anggota komplotan yang masih berkeliaran,\" kata dia.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangkanya dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perj*dian.
Adapun ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 10 tahun bakal dijalani untuk menebus kesalahannya yang telah melanggar hukum. (tar)
Sumber: