Wabup Baru Siap Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

Wabup Baru Siap Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

Dilantik Gubernur Aher, Dede Sembada Resmi Jadi Wakil Bupati Kuningan

KUNINGAN – Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc melantik dan mengambil sumpah jabatan Dede Sembada  sebagai Wakil Bupati Kuningan periode sisa jabatan 2013-2018, di Gedung Sate Bandung, Rabu sore (28/12).
\"aher
Gubernur Jabar Aher lantik Dede Sembada. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati H Acep Purnama SH MH, para kepala dinas dan badan, kabag, camat, serta sejumlah kepala desa, istri dan putra serta keluarga besar politisi yang akrab disapa Desem itu. Tak ketinggalan, hadir pula Ketua DPRD Rana Suparman SSos beserta seluruh anggota DPRD.

Dalam amanatnya, Aher sapaan Ahmad Heryawan berpesa, kepada wakil bupati Kuningan yang baru dilantik bisa bekerja maksimal sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan di bawah kitab suci Alquran.

Walaupun hanya sebatas melanjutkan tugas dari wabup sebelumnya, yakni H Acep Purnama SH MH yang naik menjadi Bupati menggantikan Hj Utje Ch Suganda SSos MM yang meninggal dunia, Aher sangat berharap, keberpihakan Dede Sembada untuk mengebdi kepada masyarakat bisa diutamakan.

“Saya menyampaikan selamat kepada saudara Dede Sembada yang baru saja diambil sumpah. Saya selaku gubernur atas nama presiden melaksanakan pelantikan terhadap saudara Dede Sembada sebagai wakil bupati Kuningan terpilih periode sisa jabatan tahun 2013-2018. Oleh sebab itu, saya berpesan kepada saudara Dede Sembada agar amanah,” katanya.

Ditambahkan Aher, jabatan selaku wakil bupati Kuningan harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya mengimbau saudara Dede Sembada untuk meningkatkan jalinan kemitraan yang bersinergis dengan semua stakeholders baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, pihak swasta, akademis dan masyarakat,” pesan Aher.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati tersebut, jelas Aher, mengacu pada pasal 176 ayat (1) UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU serta pasal 131 ayat (2) PP nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6/2005 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dijelaskan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, DPRD Kabupaten Kuningan telah melaksanakan rapat paripurna yang hasilnya tertuang dalam keputusan DPRD Kuningan nomor 172/KPTS.25-DPRD/2016 tanggal 14 November 2016 tentang penetapan calon terpilih wakil bupati Kuningan sisa masa jabatan 2013-2018 atas nama saudara Dede Sembada.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri menetapkan pengesahan pengangkatan wakil bupati Kuningan sisa masa jabatan 2013-2018, tertuang dalam surat keputusan Kemendagri nomor 132.32.10337 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016,” jelas Aher.

Dede Sembada sendiri seusai dilantik selaku wakil bupati, mengungkapkan rasa syukurnya.
Diakui Desem, tugasnya sebagai wakil bupati hanya sebatas membantu tugas bupati di pemerintahan Kabupaten Kuningan.

Sebagaimana pesan yang disampaikan gubernur, mantan anggota DPRD 2 periode dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut berjanji siap untuk melaksanakan amanat gubernur dalam melakukan komunikasi yang baik dengan semua pihak, khususnya dengan masyarakat.

“Alhamdulillah, saya sudah dilantik sebagai wakil bupati Kuningan oleh Pak Gubernur. Tugas saya hanya sebatas membantu tugas Pak Bupati di Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Saya, Insya Allah siap melaksanakan amanah yang disampaikan Pak Gubernur,” tegas Desem. (muh)

Sumber: