Perekaman Data E-KTP Berpotensi Tak Capai Target

Perekaman Data E-KTP Berpotensi Tak Capai Target

INDRAMAYU - Batas akhir perekaman data KTP elektronik (E-KTP) pada akhir September 2016 nanti, khususnya di Kabupaten Indramayu berpotensi sulit untuk menyelesaikan secara keseluruhan.
\"perekaman
Perekaman e KTP. Foto: tardi/Rakyat Cirebon

Hal itu dipicu banyaknya wajib KTP yang menjadi buruh migran.

Dari 168 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman datanya, diperkirakan ada separuhnya berstatus sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), baik laki-laki maupun perempuan.

Para buruh migran tersebut dipastikan tidak bisa memenuhi perekaman data yang akan berakhir di 30 September 2016 mendatang. Keberadaannya yang terikat kontrak sangat tidak memungkinkan untuk melakukan proses guna melengkapi data administrasi kependudukan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, H Kamud SH mengatakan, meski pihaknya dengan mengerahkan seluruh stake holder berupaya menyelesaikannya sebelum batas akhir waktu yang ditentukan pemerintah pusat, namun keberadaan para TKI menjadi persoalan baru.

\"Ada puluhan ribu TKI di luar negeri, ini menjadi kendala untuk merampungkan perekaman datanya,\" jelasnya, Rabu (31/8).

Dalam hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat untuk melakukan pendataan jumlah TKI. Karena sebagian besar TKI belum pernah melakukan perekaman data.

Bahkan urbanisasi pun menimbulkan ketidak lancaran prosesnya.

\"Sesuai data dari Dinsosnakertrans, ribuan TKI belum waktunya pulang sampai akhir September nanti. Mereka (TKI, red) terikat kontrak kerja,\" terang dia.

Upaya lain yang juga dilakukan, yakni koordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Indramayu agar melaporkan kepulangan TKI di wilayah tugasnya masing-masing sebelum berakhirnya waktu perekaman datanya.

Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan masih berada di luar negeri dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), maka berlaku pengecualian.

\"Pengecualian berlaku untuk WNI yang masih ada di negeri lain. Tapi data awalnya harus ada dan bisa untuk perekaman saat nanti pulang, yang bersangkutan wajib melakukannya,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: