Lusa, Empat Aleg Judi Kembali Jadi Tahanan Polda

Lusa, Empat Aleg Judi Kembali Jadi Tahanan Polda

SUMBER – Penasihat hukum empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terjerat kasus perjudian, Doddy T Basuni SH, belum berpikir untuk memperpanjang status tahanan kota yang saat ini tersisa empat hari lagi.
\"Doddy
Doddy T Basuni. dok. Rakyat Cirebon

Dikatakan Doddy T Basuni kepada Rakcer, Kamis (11/8), pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses hukum yang berjalan.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Doddy menyatakan, kliennya akan kembali masuk di tahapan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Minggu (14/8) mendatang. Masa penahanan kota sendiri, pada hari itu, sudah habis selama 20 hari.

“Betul, berakhir pada Minggu (14/8). Klien kita minggu ini tetap akan melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor dan tadi juga sudah melapor,” aku Doddy.

Ditambahkannya, sejauh ini belum ada rencana untuk memperpanjang masa tahanan kota setelah habisnya permohonan pertama.

“Kita akan melihat dulu perkembangannya seperti apa. Pastinya, hari minggu ini klien kami sudah kembali ke polda,” tambahnya.

Disinggung mengenai proses hukumnya, Doddy mengaku, belum mengetahui dan mendapatkan laporan dari Polda.

Dengan demikian, penasihat hukum tentunya akan mengkuti semua aturan yang berlaku.

Termasuk juga jika institusi DPRD membutuhkan tenaga kliennya, Doddy menyampaikan, hal itu bergantung pada permohonan dari dewan sendiri.

“Kita lihat apakah memang klien kita dibutuhkan atau tidak. Dengan banyaknya agenda yang dilakukan oleh DPRD, saya kira merekalah yang berwenang memutuskan perlu atau tidak status tahanan kota diperpanjang,” terangnya.

Sementara itu, selama menikmati masa tahanan kota, keempat anggota legislatif yang tersangkut kasus judi hanya bisa mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam kota saja.

Sementara, untuk pelaksanaan yang sifatnya di luar kota keempat anggota dewan tidak diizinkan oleh pimpinan.

“Untuk tidak mengganggu kinerja DPRD, pimpinan tidak mengizinkan keempat tahanan kota mengikuti kegiatan di luar kota. Tapi kalau misalkan di dalam memimpin atau mengikuti rapat mereka masih punya hak,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa SH, Kamis (11/8).

Dikatakan politisi senior PDIP ini, terkait sikap lembaga masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jika sudah ada pemberitahuan secara resmi berupa peningkatan status keempat anggota dewan tersebut, pihaknya baru bisa mengambil sikap secara kelembagaan.

“Kami minta pada BK untuk menyikapi secara kelembagaan. Artinya, tidak perseorangan tapi hasil rapat anggota BK, tindaklanjut nanti seperti apa itu ada di BK,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Gunadi Rasta SH MH meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat bertindak tegas.

Menurut Gunadi, BK tidak konsisten dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“BK sudah mengeluarkan statemen bahwa keempat anggota dewan berstatus tahanan kota tidak boleh bekerja. Tapi kenyataanya selama 16 hari ini mereka masih bisa mengikuti kegiatan,” terangnya.

Hal tersebut, kata Gunadi, membuktikan bahwa BK tidak konsisten terhadap pernyataanya yang diekspose ke publik.

“Sikap ini penting, sebab berkaitan dengan nama baik lembaga legislatif sendiri,” katanya.
Jika memang BK serius, lanjutnya, seharusnya menuangkan secara tertulis bukan mewacanakan.
“Adanya larangan secara tertulis ini akan menjadi dasar pimpinan melarang keempat tahanan kota mengikuti kegiatan,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menyebutkan, sejauh ini anggota berstatus tahanan kota kerap mengikuti berbagai kegiatan DPRD, mulai dari menghadiri rapat paripurna, banggar dan memimpin rapat kerja persiapan perubahan properda. (yog/ari)

Sumber: