PPP Tolak Perbup Kenaikan NJOP

PPP Tolak Perbup Kenaikan NJOP

Pilih Tidak Ikut Hadiri Sidang Paripurna DPRD

MAJALENGKA - Fraksi PPP Majalengka tidak setuju dengan peraturan bupati tentang kenaikan pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bahkan, kader partai berlambang kabah itu memilih tidak mengikuti rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.
\"Dede
Dede Aif Musafa. Foto: Pai/Rakyat Cirebon

Sekretaris Fraksi PPP Majalengka, Dede Aif Musafa menyatakan, langkah pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menggali semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya sangat diperlukan berbagai upaya mengoptimalkan semua potensi penghasil PAD cukup bagus. Namun, dalam upaya tersebut Pemda seharusnya bisa lebih arif dan bijaksana.

Ia menilai, kenaikan PBB dan NJOP yang terus-menerus setiap tahunya, sangat keliru. Karena, saat ini banyak sekali keluhan dari masyarakat yang terkena dampak kenaikan PBB maupun NJOP.

Menurutnya, dalam kontek lokal di Majalenka sendiri sudah memagari dengan adanya perda nomor 02 tahun 2012 yang merupakan landasan hokum pengelolaan PBB. Namun ketika ada kenaikan NJOP setiap tahun sebagai dasar nominal pajak tidak sesuai dengan perda tersebut.

“Dalam pasal 6 ayat 2, menyatakan bahwa besaran NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu,  dapat  ditetapkan per tahun sesuai dengan perkembangan wilayah,” tegasnya.

Persoalannya, kata dia, ternyata semua wilayah di Kabupaten  Majalengka mengalami kenaikan mencapai 100%. Padahal tidak semua wilayah di Majalengka masuk katagori daerah yang  sedang berkembang. “Sehingga kenaikanya tidak bisa disama ratakan,”paparnya.

Menanggapi sikap Fraksi PPP yang memilih tidak menghadiri rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Drs Muhamad Jubaedi menghormati sikap yang diambil PPP yang merupakan salah satu bagian dari demokrasi.

“Ya tidak masalah meski PPP tidak ikut hadir dalam rapat paripurna, itu menjadi hak mereka dan kegiatan paripurna toh tetap bisa berjalan dan bisa kita sepakati,”ucapnya.

Sekertaris Komisi 1 Drs Suheri memahami sikap PPP yang memilih menolak menghadiri persidangan tersebut. Hal itu lebih dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait ketentuan kenaikan NJOP per 3 tahun sekali.

Dimana untuk tahun ini, kata dia kenaikan, nilai NJOP sendiri akan dilakukan secara bertahap setiap tahunya. Alasannya, agar kenaikanya tidak mengagetkan warga.

Sayangnya, kata dia, dalam bunyi Perbup itu sendiri memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai kenaikan secara bertahap itu, sehingga PPP menolaknya.

“Jadi saya rasa persoalanya ada kesalahan komunikasi, dan sosialisasi. Sehingga pemerintah Kabupaten Majalengka harus segera melakukan sosialisasi mengenai hal ini agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda di masyarakat,”jelasnya. (pai)

Sumber: