49 Ribu Pemohon E-KTP Terbengkalai

49 Ribu Pemohon E-KTP Terbengkalai

Tunggu Blanko karena Habis Persediaan

INDRAMAYU - Habisnya persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, membuat adanya penundaan pencetakan ribuan permohonan dari masyarakat.
\"kantor
Kantor Disdukcapil Indramayu. Foto: Casmudi/Rakyat Cirebon

Hal tersebut imbas dari ditutupnya pelayanan pembuatan E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu  dikarenakan blanko atau form pengisian habis sejak Juli lalu.

\"Sejak pertengahan Juli lalu, form pengisian E-KTP sudah tidak ada, jadi perekaman E-KTP tidak dapat dilakukan,\" ujarnya.

Bambang Riswanto, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Indramayu mengungkapkan pelayanan pembuatan E-KTP diperkirakan tutup selama satu bulan.

Pasalnya Kemendagri sendiri akan memberikan blanko pada akhir bulan Agustus atau awal bulan September 2015.

\"Kami sudah melakukan upaya konfirmasi ke Kemendagri dan meminta pinjaman blanko di Disdukcapil daerah lain, namun memang kondisinya tetap sama, mereka juga terkendala minim soal jumlah blanko yang dimiliki,\" paparnya.

Imbasnya, kata dia, 49 ribu pemohon E-KTP masuk dalam daftar tunggu, karena tidak dapat dilakukan perekaman E-KTP.

Dijelaskannya, form pengisian merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan perekaman. Form pengisian ini untuk mengecek pemohon E-KTP serta menghindari adanya KTP ganda.

\"KTP elektronik dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah,\" ungkapnya.

Menurutnya, KTP elektronik juga berfungsi untuk menekan angka KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM. KTP elektornik atau e-KTP juga diharapkan dapat mengurangi angka masyarakat yang belum memiliki KTP.

Sementara itu , salah satu warga Desa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Yuli mengaku, hanya diberikan surat permohonan sementara dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu.

\"Permohonan sih diterima, tapi belum bisa dilakukan perekaman KTP,\" pungkasnya. (caz)

Sumber: