Deadlock, Pilwu PAW Desa Asjap Diundur
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini di lokasi, pemilihan yang sempat ditunda selama 3 jam karena dianggap tidak memenuhi kuorum tersebut, akhirnya dilanjutkan.
Akan tetapi, pada pemilihan lanjutan tersebut masih belum memenuhi korum, akhirnya deadlock dan terpaksa ditunda hingga besok (hari ini, red).
Hal itu sesuai yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon yang menyatakan bahwa, jika terjadi tidak memenuhi kuorum, maka pemilihan ditunda 3 jam.
Dan jika 3 jam diskors kemudian kembali tidak memenuhi korum, maka pemilihan tersebut dianggap deadlock dan harus dilanjutkan tiga hari kemudian.
Salah seorang Calon Kuwu (Calwu), Syarifudin, kepada Rakcer mengungkapkan, dirinya mengaku sepakat dengan keputusan panitia pemilihan untuk melanjutkan pemilihan pada kemudian hari.
\"Karena ini keputusan bersama, maka kita juga setuju dengan keputusan ini. Selagi masih sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan bersama dengan semuanya. Jangan sampai dalam hal ini ada yang bermain dan menjadi aktor adanya unsur kesengajaan untuk supaya pemilihan ini gagal,\" kata dia.
Sementara itu, Camat Astanajapura, Iman Santoso, mengungkapkan, sesuai dengan aturan, yang mempunyai hak suara dalam pemilihan tersebut adalah beberapa lembaga desa seperti ketua RT dan RW, BPD, Karangtaruna dan PKK.
\"Dalam pemilihan ini, yang memiliki hak pilih ada 17 orang, dan kuorumnya 12 suara dari 17 tersebut. Sementara tadi pagi, yang datang cuma 7 orang yang punya hak suara, maka ini jelas tidak memenuhi kuorum pemilihan,\" kata dia.
Terkait dengan adanya aksi protes dari masyarakat sekitar, pihaknya menganggap bahwa hal itu merupakan dinamika sosial masyarakat sekitar.
Dan dalam Pilwu PAW Desa Astanajapura tersebut, kata dia, atas dasar kesepakatan bersama dengan semua, seperti dari pemilik hak pilih dan Calon Kuwu (Calwu), semua sepakat untuk melanjutkan pemilihan pada keesokan hari.
\"Ini kesepakatan bersama dengan semuanya. Ini sesuai dengan Perbup nomor 96/2015, tentang Pilwu PAW,\" kata dia.
Dikatakan Iman, meskipun Perbup tersebut merupakan perbaikan dari Perbup yang dulu, namun, atas kesepakatan bersama, maka pemilihan dilaksanakan besok.
\"Baik musyawarah maupun aklamasi di pemilihan besok (hari ini, red), maka itu sah menurut aturannya. Untuk panitia, agar bisa membuat undangan dan fasilitas untuk besok (hari ini, red),\" kata dia. (kim)
Sumber: