Kemenkumham Turut Dalami soal Sengketa Tapal Batas

Kemenkumham Turut Dalami soal Sengketa Tapal Batas

KEJAKSAN – Proses penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon bak ditelan bumi.
\"tugu-sukapura\"
Tugu Sukapura. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon

Tak ada kabar kejelasan kapan proses itu akan selesai. Berbarengan dengan itu, gejolak di tengah masyarakat, khususnya warga di RW 01, 02, dan 10 Sukapura pun hampir tak lagi terasa.

“Perkembangan terakhir soal batas wilayah, kita masih menunggu dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos, saat ditemui di halaman Balaikota Cirebon, Kamis (19/5).

Ia mengaku, hingga sejauh ini, belum ada kabar apapun terkait proses penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon.

“Sejauh ini belum ada undangan, apakah untuk menghadiri fasilitasi atau apapun lainya, baik dari Kemendagri maupun Pemprov Jabar. Kita masih menunggu itu,” ujarnya.

Namun demikian, Agus mengaku, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap proses penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon.

Salahsatunya dengan menerjunkan juga tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Beberapa waktu yang lalu memang ada tim dari Kemenkumham datang ke kota dan Kabupaten Cirebon untuk mendalami persoalan batas wilayah. Apakah nanti dari Kemenkumham juga akan ikut memberikan advice ke Kemendagri terkait persoalan batas wilayah, kita masih menunggu,” tuturnya.

Dikatakan Agus, tim dari Kemenkumham terjun untuk melakukan verifikasi terhadap hal yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon. “Mereka (Kemenkumham, red) lebih kepada melakukan verifikasi dari data-data yang mereka diterima dari Kemendagri dan meninjau ke lapangan,” katanya.

Diakuinya pula, pihaknya tak diberikan salinan maupun tembusan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh tim Kemenkumham.

“Kita tidak diberikan hasil mereka verifikasi dan ke lapangan itu. Tapi mungkin itu akan jadi bahan nanti fasilitas yang akan dilakukan Kemendagri,” kata dia.

Saat ini, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pemkot Cirebon, persis hanya menunggu kabar dari Kemendagri maupun Pemprov Jabar.

Yang terpenting, kata Agus, Pemkot Cirebon telah menyampaikan aspirasi warga di tiga RW di Kelurahan Sukapura yang berdasarkan kesepakatan awal masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Cirebon tapi kemudian menolak.

“Itu kan sudah menjadi ranahnya di Kemendagri untuk memutuskan. Segala aspirasi dari warga, sudah kita fasilitasi. Termasuk‎ bertemu langsung dengan pejabat terkait di Kemendagri maupun pemprov,” katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan warga tiga RW di Sukapura juga mempertanyakan kelanjutan proses penyelesaian sengketa tapal batas kabupaten dan Kota Cirebon.
Mereka meminta agar pemkot jemput bola, baik ke Kemendagri maupun Pemprov Jabar. (jri)

Sumber: