“DPRD, Kalian Jahat!”
KEJAKSAN – “DPRD, kalian jahat!” teriak salah seorang ibu-ibu saat mengikuti aksi demonstrasi bersama ratusan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Cirebon, di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (23/5).
Massa buruh melakukan aksi besar-besaran dengan tuntutan agar DPRD Kota Cirebon menerbitkan rekomendasi untuk kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat terkait pembukaan kembali aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon.
“Semua buruh TKBM menganggur sejak aktivitas bongkar muat batubara ditutup, sekitar 2 bulan. Untuk itu, kita ingin agar dibuka lagi. DPRD harus bertanggungjawab,” ungkap salah seorang pengurus TKBM Pelabuhan Cirebon, Kadnawi.
Menurutnya, penutupan aktivitas bongkar muat batubara menyebabkan ribuan buruh di Pelabuhan Cirebon terancam di-PHK. Saat inipun, kata dia, sudah banyak buruh yang menjadi pengangguran.
“Penutupan itu menyebabkan banyak penganguran. Makanya kita mendatangi DPRD untuk meminta pertanggungjawaban. Karena kita membaca di media massa, DPRD menyatakan harga mati tutup batubara. Kita mendesak DPRD membuka aktivitas batubara lagi,” tuturnya.
Ia mengaku prihatin, para wakil rakyat di DPRD justru bersorak sorai atas penutupan aktivitas bongkar muat batubara.
Bahkan, ada pula yang mengklaim sukses menjalankan program kerja partainya. “DPRD harus bertanggungjawab. Jangan hanya menutup mata,” katanya.
Kadnawi menyebutkan, batubara menjadi komoditas dominan yang dibongkar di Pelabuhan Cirebon. Meskipun, diakuinya, terdapat sejumlah komoditas lainnya yang juga mengandalkan Pelabuhan Cirebon sebagai akses masuk ke Cirebon maupun wilayah Jawa Barat. Semisal tepung, minya, aspal, dan lainnya.
“Tapi sekitar 80 persen itu batubara. Artinya, banyak buruh yang menggantungkan nasibnya pada aktivitas bongkar muat batubara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengaku, keputusan penutupan aktivitas bongkar muat batubara diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya di daerah tak bisa berbuat banyak.
“Awalnya, kita didatangi setiap minggu seperti ini, atas nama masyarakat juga. Dengan alasan kesehatan, minta batubara ditutup. Jadi bukan kemauan DPRD. Tetapi kemauan masyarakat,” ungkap Edi, di hadapan massa pendemo.
Ia menyampaikan, beberapa dasar pertimbangan pemerintah pusat menutup aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, diantaranya, PT Pelindo II Cabang Cirebon telah melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Pelindo II Cabang Cirebon belum diperbaharui.
“Izin Amdalnya belum diperpanjang, harus diperpanjang dulu oleh PT Pelindo II Cabang Cirebon. Kedua, oleh Kementerian LHK, itu dinyatakan melangar UU,” katanya.
Terkait nasib buruh, Edi mengaku, pihaknya akan membahas hal itu bersama eksekutif. Pengusaha juga diminta peran aktif untuk tetap memberdayakan para buruh untuk dipekerjakan di sektor lainnya.
“Nanti kita akan bahas dengan eksekutif,” katanya. (jri)
Sumber: