DPRD Telurkan 16 Perda Baru Selama 2022

DPRD Telurkan 16 Perda Baru Selama 2022

Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana saat menandatangani persetujuan salahsatu Perda yang berhasil disahkan di tahun 2022.--

KEJAKSAN - Salahsatu fungsi legislasi dari DPRD di tingkat daerah adalah membentuk peraturan daerah (Perda). Pada tahun 2022 ini, DPRD Kota Cirebon, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memiliki program membentuk 25 peraturan daerah.

25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, diantaranya adalah 10 Raperda inisiatif DPRD, 11 Raperda usulan Pemerintah Kota Cirebon, dan pada perjalanannya, DPRD merevisi Propemperda dengan menyertakan empat Raperda tambahan dari Pemkot Cirebon.

10 Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kebudayaan Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon, Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Garam, Raperda tentang Cirebon Satu Data, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:DPRD Terus Dorong PDAM Tingkatkan Pelayanan

11 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kota Cirebon, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Ciremai Kota Cirebon, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.

Dalam perjalanannya, Propemperda direvisi dengan memasukan empat Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon dan Raperda tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan, dari 24 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang sudah ditetapkan, memang tidak semua terealisasi dibentuk menjadi Perda, hal itu dikarenakan beberapa faktor.

BACA JUGA:Warga RW 01 Kecapi Minta Wifi Gratis ke Ketua DPRD

Tahun ini, Dewa memastikan, DPRD hanya bisa menelurkan 16 Perda baru, termasuk tiga diantaranya perda yang wajib, seperti Perda LKPj walikota tahun anggaran 2021, Perda perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Perda APBD tahun anggaran 2023.

"Tahun ini kita hanya menyelesaikan 16 Perda, plus tiga Perda Wajib," ungkap Dewa.

16 Perda yang diselesaikan, lanjut Dewa, terdiri dari empat Perda inisiatif DPRD dan 12 Perda usulan Pemkot.

16 Perda yang diselesaikan, kata Dewa, memang jauh dari 25 Raperda yang sudah ditetapkan dalam Propemperda, namun meleset dua Raperda dari Rencana Kerja (Renja) Bapemperda tahun 2022, yang menargetkan bisa menyelesaikan 18 Perda.

BACA JUGA:Deklarasi Capres Belum Punya Efek untuk Nasdem dan Gerindra

"Renja DPRD hanya 18 perda, meskipun Propemperda 25 Raperda," kata Dewa.

Diakui Dewa, enam Raperda usulan DPRD memang belum bisa terbentuk pada tahun ini karena beberapa hal, seperti Raperda tentang kebudayaan, yang masih berkutat di beberapa diskusi terkait kebudayaan yang akan dibahas didalamnya.

Maka dari itu, enam raperda yang gagal di bahas tahun ini, akan kembali didorong untuk masuk di Propemperda tahun 2023 mendatang.

"Enam Raperda inisiatif DPRD akan kita masukan ke Propemperda 2023, Untuk Pemkot, kita minta agar mengusulkan Raperda prioritas, perda delegatif turunan dari payung hukum yang lebih tinggi," kata Dewa. (sep)

Sumber: