KPAID: Sengketa Hak Asuh, Jangan Tinggalkan Dampak Psikologi Anak
BARU. Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiyah menjelaskan kasus sengketa hak asuh anak, baru terjadi sampai ke PK. Ia meminta jangan sampai berdampak pada psikologi anak. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Sengketa hak asuh anak, kerap terjadi setelah ada perceraian. Masing-masing mengklaim paling berhak. Dampaknya, psikologi anak terganggu.
Meski tidak banyak, nyatanya ada. Baru-baru ini, Sengketa hak asuh anak terjadi di Kabupaten Cirebon. Kasusnya berlanjut hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Yakni Sengketa hak asuh anak warga Perumahan Cahaya Permai Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Sengketa antara Muhamad Angga Mediharto dengan mantan istrinya. Awalnya Pengadilan Agama memutuskan pengasuhan anak, jatuh ke pihak ibu. Alasannya, anak masih dibawah umur.
Tapi, pihak suami mengajukan PK, ke MA. Akhirnya, putusan pengadilan dibatalkan. Mengembalikan semua, ke pihak anak. Memilih diasuh siapa. Si anak akhirnya memilih tetap dalam pengasuhan ayahnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiyah, mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong luar biasa. Baru pertama kali terjadi dalam sejarah dimasa KPAID dipimpinnya.
“Ini termasuk sejarah. Baru kali ini ada kasus sengketa anak yang sampai ke PK,” ungkapnya.
Bunda Fifi--sapaan akrabnya menjelaskan, sebelumnya pernah ada kasus serupa di Kota Cirebon. Namun hanya sampai pada tahap mediasi. Tidak berlanjut ke proses PK.
"Dulu di kota ada satu. Tapi selesai setelah di mediasi. Tidak sampai PK," katanga.
Menurutnya, dalam menangani kasus seperti ini, KPAID lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak. “Kita tidak masuk ke konflik orang tuanya. Fokus kita adalah perlindungan anak,” tegas Fifi.
Ia menambahkan bahwa sejak awal KPAID sudah melakukan asesmen terhadap anak yang menjadi korban sengketa tersebut. Namun, pihaknya menilai anak tidak membutuhkan trauma healing karena kondisi psikologisnya cukup stabil.
“Alhamdulillah, anaknya cukup dewasa, pola pikirnya juga sudah matang. Jadi tidak perlu trauma healing, hanya perlu pendampingan saja,” jelasnya.
Anak tersebut diketahui saat ini sedang menempuh pendidikan di pesantren Al Bahjah. Meski demikian, KPAID tetap melakukan kontrol dan pendampingan secara berkala.
“Kita tetap melakukan pendampingan dan kontrol perkembangan anak. Komunikasi dengan anak tetap kita jaga,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus. Pentingnya peran lembaga perlindungan anak dalam menyikapi persoalan keluarga yang berdampak pada psikologi anak. KPAID berharap ke depan kasus serupa bisa dikendalikan.
"Kalau pun ada, lebih baik diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Demi kepentingan terbaik bagi anak," tukasnya. (zen)
Sumber: