Restorative Justice, Tersangka Kasus Titip Dana di Kota Cirebon Resmi Bebas

Restorative Justice, Tersangka Kasus Titip Dana di Kota Cirebon Resmi Bebas

Eks tersangka kasus titip dana, Tia Aprila (kedua kiri) menyampaikan permohonan maaf setelah ia mencapai restorative justice dengan para korban. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Tersangka kasus titip dana yang diproses oleh Polres Cirebon Kota dan berberapa waktu lalu menyita perhatian publik, Tia Aprila kini bisa kembali menghirup udara bebas. 

Pasalnya, kasus yang menjeratnya diselesaikan melalui Restorative Justice, setelah ia dengan para korban bersepakat damai dan segala kerugian yang dialami korban dilakukan pengembalian. 

Perdamaian disepakati, setelah dihitung, kemudian Tia mengembalikan dana mencapai 800 kita kepada para member titip dana yang sebelumnya melaporkan Tia ke kepolisian. 

BACA JUGA:Hari Jadi ke-80 Jateng Dimeriahkan Banyak Acara Menarik, Budaya, Musik hingga Wisata

Sebagaimana diketahui, kasus Tia ini sempat ramai setelah para member titip dana beramai-ramai mengadu ke Polres Cirebon Kota, dan pihak kepolisian menjemput paksa Tia di Semarang, karena dua kali mamgkir dari panggilan. 

Bahkan, Tia sampai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini, sampai akhirnya kini bisa kembali bebas setelah berdamai melalui Restorative Justice.

"Alhamdulillah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, saya bersama para member yang kemarin melapor sepakat berdamai, meskipun masih wajib lapor," ungkap Tia didampingi penasehat hukumnya, Medina Anggraeni SH MH, kemarin. 

BACA JUGA:Diwisuda, Lulusan UIN Siber Cirebon Diminta Terapkan Filosofi Ilmu dan Kuasai Soft Skill

Tia pun kembali menjelaskan proses titip dana yang ia jalani sejak 2023 lalu tersebut, dimana ia menerima titip dana dari teman-teman satu circle-nya, kemudian dana yang dititipkan dikembalikan dengan keuntungan sebesar 20 persen. 

Dana yang dititip, digunakan untuk dipinjamkan kepada pihak-pihak lain, dengan bunga 20 persen, yang kembali kepada pihak member titip dana, plus 10 persen untuk dirinya. 

"Jadi hampir semua member yang kemarin menjadi korban itu sudah menerima keuntungan dari uang yang dititipkan kepada saya, sampai April 2024 itu macet, karena pihak-pihak yang meminjam macet mengembalikan," ujar Tia. 

BACA JUGA:Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Secara otomatis, Tia pun tidak bisa mengembalikan dana yang dititipkan oleh para member, sampai singkat cerita ia dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Sementara ia menyelesaikan urusan dengan pihak member titip dana, sampai tercapai restorative justice, masih sangat banyak pihak peminjam yang belum mengembalikan pinjaman kepada Tia. 

Sumber:

Berita Terkait