Diputus Hakim 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa dokter TW Pikir-pikir
Penasehat Hukum terdakwa dokter TW saat diwawancarai usai sidang putusan, Rabu (19/11). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang merupakan seorang dokter dan kepala puskesmas di Cirebon wilayah Timur berinisial TW, diputus majelis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan kurungan, potong masa tahanan, dengan denda 5 juta, subsider 3 bulan apabila denda itu tidak dibayarkan.
Putusan majelis ini lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber pada sidang yang digelar Rabu (19/11).
BACA JUGA:Kecamatan Talun Siapkan Sistem Informasi Terpadu Desa–Kecamatan
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dokter TW, Yudia Alamsyach mengungkapkan, setelah menjalani proses persidangan kurang lebih hampir 4 bulan, pada intinya berdasarkan analisis yang dilakukan, pihaknya tetap berkeyakinan ada yang janggal dalam kasus ini, sehingga di dalam pembelaan tetap meminta agar terdakwa dokter TW bebas.
"Pembelaan yang kami mintakan bebas sudah disampaikan kepada majelis dan diterima, tapi tadi hakim berpendapat lain," ungkap Yudia didampingi relannya, Bana SH dan Wahyu Santoso SH.
Meskipun demikian, lanjut Yudia, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan majelis, namun menyikapi putusan ini, pihak terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Website Font Gratis, Tidak Ribet
"Ya, kita harus hormati bahwa putusan pengadilan walaupun memang belum inkrah karena kami pun masih pikir-pikir, belum menerima atas putusan ini dan kami harus berkoordinasi dengan pihak keluarga," lanjut Yudia.
Setelah putusan ini, Yudia mengajak semua pihak, termasuk pihak korban, mengambil upaya hukum yang bisa ditempuh dan diperbolehkan oleh aturan, jika merasa keberatan dengan putusan majelis hakim ini.
"Kami pun punya hak untuk melakukan upaya hukum itu, tapi saat ini adalah kita harus menghormati putusan hukum yang sudah dibacakan hari ini oleh Pengadilan," jelas Yudia.
BACA JUGA:5 Makanan Khas Yogyakarta yang Wajib Anda Coba Saat Liburan Kesana
Setelah ini, untuk langkah selanjutnya, pihak terdakwa secepatnya akan mengambil sikap, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Insya Allah secepatnya akan kami ambil sikap, untuk melakukan upaya hukum apa, apa kita akan banding ataupun menerima, selama 7 hari untuk menentukan langkah," kata Yudia. (sep)
Sumber: