Warga PCL Mendesak Developer Menyerahkan Aset PSU
AUDIENSI. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi warga PCL dengan pengembang, dan pemerintah terkait serah terima aset PSU. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Warga Perumahan Puri Cirebon Lestari (PCL), Desa Kecomberan Kecamatan Talun, mendesak pihak developer atau pengembang segera menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Desakan penyerahan aset PSU mengemuka dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Cirebon, mempertemukan warga PCL, pihak developer, DPKPP, BPN, DLH, pihak kecamatan, serta Komisi III DPRD.
BACA JUGA:Komisi IV : Seleksi Kepala Sekolah Harus Transparan
"Kami atas nama warga PCL mendesak pihak pengembang untuk segera menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah," kata Ketua RW Perumahan Puri Cirebon Lestari (PCL), Yeyet Nurhayati SPd, Jumat (28/11).
Dalam pertemuan tersebut, DPKPP menjelaskan bahwa proses penyerahan aset PSU hanya dapat dilakukan jika kondisinya baik dan ketersediaannya mencapai 40 persen.
Secara kuantitas, PSU di PCL dinilai telah memenuhi angka tersebut, namun kondisinya masih jauh dari optimal. Warga mengeluhkan sejumlah masalah, di antaranya jalan lingkungan yang rusak dan kawasan yang rawan banjir.
"Kami juga ingin menikmati pembangunan pemerintah. Tapi kalau pengembang belum menyerahkan, kan ngga bisa masuk," katanya.
Pihak pengembang mengakui belum mampu memenuhi kewajiban memperbaiki aset PSU karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil. Meski demikian, DPRD memberikan dispensasi agar penyerahan tetap dapat diproses.
Pihak developer diberi tenggat waktu hingga Senin, 1 Desember 2025, untuk datang ke DPKPP dan menyelesaikan administrasi PSU. Targetnya, proses serah terima PSU bisa dituntaskan segera.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menegaskan pengembang harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan data DPKPP, ketersediaan PSU yang telah dicek berada di angka 32 persen.
Namun pihak developer menyanggupi untuk memenuhi 40 persen karena masih memiliki lahan yang belum terjual.
“Pembangunan di PCL ini sebenarnya masih berjalan. Banyak unit yang belum terbangun dan masih ada tahapan-tahapan yang belum dirampungkan,” jelas Anton.
Meski audiensi tidak menghasilkan rekomendasi khusus, ia menegaskan developer harus segera menuntaskan kewajibannya.
Sementara itu, perwakilan pengembang, Satira, mengatakan kesulitan memenuhi seluruh ketentuan. Perusahaan tengah mengalami tekanan finansial. Ia menyebut penjualan properti yang menurun berdampak besar pada kelanjutan pembangunan.
BACA JUGA:Kodim Perkuat Latihan Evakuasi Bencana di Kabupaten Cirebon
“Kondisi ekonomi kami belum sehat. Untuk ketersediaan lahan PSU sebenarnya sudah ada, tinggal perbaikan fisiknya yang belum bisa kami penuhi sekarang,” ungkapnya.
Satira menambahkan, meski perumahan sudah berdiri lebih dari 15 tahun, perkembangan pembangunannya masih sekitar 48–50 persen. Ia memastikan pengembang siap mengikuti arahan pemerintah sepanjang prosesnya masih memungkinkan. (zen)
Sumber: