DPRD Dorong Petani, Nelayan dan Pengemudi Ojek Dapatkan Jamsostek
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mendorong perluasan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan, seperti Petani, Nelayan dan Pengemudi Ojek. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Petani, nelayan, serta pengemudi ojek mulai diperhatikan. Mereka masuk kategori pekerja rentan. Kedepannya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Regulasinya sudah dibahas. Perlindungan Jamsostek akan diperluas. Gagasannya, muncul dari pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Cirebon pun mendukung langkah tersebut, sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Perda Baru, BPR Resmi Berstatus Perseroda
Perluasan perlindungan Jamsostek ini sebagai bentuk kehadiran negara, mengakomodir pekerja yang masuk kategori pekerja rentan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menilai program tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon BERIMAN. Yakni kepanjangan dari Bersih, Inovatif, Maju, Agamis, dan Aman.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta produktivitas ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Rudiana Resmi Memimpin DPC PDIP Kabupaten Cirebon Periode 2025–2030
“Ketika pekerja menghadapi risiko dalam aktivitas kerja, mereka sudah memiliki perlindungan yang disiapkan pemerintah daerah," katanya.
"Ini penting untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Sophi.
Ia menambahkan, perluasan perlindungan Jamsostek juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem.
Berbagai sumber pendanaan dimanfaatkan secara optimal, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), agar lebih banyak pekerja rentan bisa terlindungi.
Memasuki tahun 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah mendapatkan perlindungan melalui pendanaan DBHCHT.
Selain itu, 39.775 pekerja rentan lainnya juga menerima perlindungan yang dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November–Desember 2025.
BACA JUGA:Ono Surono Kembali Pimpin PDIP Jabar, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
"Penerima manfaat tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon," katanya.
Adapun capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2025 berada di angka 36,45 persen.
DPRD Kabupaten Cirebon lanjut Sophi, berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan program Jamsostek agar tepat sasaran dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan distribusi kartu kepesertaan dilakukan bertahap melalui kecamatan. Pada tahap pertama, kartu diserahkan kepada 39.775 pekerja rentan.
BACA JUGA:PKS Cirebon Mantapkan Arah ke Depan Lewat Rakerda Berbudaya
“Mereka berasal dari berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, serta pengemudi ojek, yang memiliki risiko tinggi tetapi tidak mampu membayar iuran sendiri,” kata Feisal.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah menanggung penuh iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan besaran Rp16.800 per orang setiap bulan. (zen)
Sumber: