Empat Narapidana Rutan Kelas I Cirebon Terima Remisi Khusus Natal 2025

Empat Narapidana Rutan Kelas I Cirebon Terima Remisi Khusus Natal 2025

REMISI. Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Again memberikan remisi kepada salah satu narapidana Rutan Cirebon Kelas I Cirebon yang nasrani sebagai simbolis saja.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I CIREBON melaksanakan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 tersebut diberikan kepada empat orang narapidana beragama Nasrani yang menjalani pembinaan di Rutan Kelas I Cirebon. Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Cirebon dengan mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), unsur TNI, Kepolisian, serta petugas Rutan Cirebon, dan berlangsung tertib serta khidmat.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian menyampaikan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana bagi para pidana Rutan Kelas I Cirebon, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Hak ini diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku baik. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Redy.

Besaran remisi yang diberikan, kata Redy, cukup bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga satu bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.

"Paling sedikit itu 15 hari dan yang paling besar itu 1 bulan," katanya.

Syarat untuk mendapatkan remisi tersebut,   diungkapkan Redy, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

"Biasanya itu sudah masa pidana minimal enam bulan, kemudian berkelakuan baik, serta aktif dalam mengikuti program dari kami (Rutan)," ungkapnya.

Ia juga berharap para narapidana penerima remisi Natal dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya serta terus menjalani program pembinaan dengan baik. 

"Dengan demikian, saat kembali ke tengah masyarakat, saya berharap mereka mampu menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

Salah satu narapidana Rutan Kelas I Cirebon yang mendapatkan remisi, Lafayette lee Ala Cencen, mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya. Ia menyebut remisi tersebut menjadi semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

“Saya berterima kasih atas kesempatan ini. Semoga ke depan saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya. (its)

Sumber:

Berita Terkait