Bebas Pajak Bagi Pegawai Gaji Rp10 Juta Selama 2026. Ini Dia Syaratnya
ebas Pajak Bagi Pegawai Gaji Rp10 Juta Selama 2026. Ini Dia Syaratnya-purbayayudhi.official-rakyatcirebon.disway.id
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID- Pemerintah menetapkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pekerja dengan kriteria penghasilan tertentu selama tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang berfluktuasi.
Insentif ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105 Tahun 2025 terkait Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah dalam stimulus ekonomi Anggaran Tahun 2026.
BACA JUGA:7 Cara Mengatur Infinix Zero 40 Agar Baterai Lebih Awet dan Performa Kencang
Dilansir dari Kompas.com Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan stimulus ekonomi sepanjang tahun 2026.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini hanya berlaku untuk pemberi kerja yang beroperasi di lima sektor seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan barang berbahan dasar dari kulit, serta bidang pariwisata.
Selain bergerak dalam sektor tersebut, pemberi kerja juga wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Fitur Vlogging Infinix Zero 40, Review Kamera 4K 60FPS dan Integrasi GoPro
Klasifikasi mengacu pada data yang tercatat per 1 Januari 2026 atau pada saat pendaftaran perusahaan bagi wajib pajak baru.
Syarat Penerima Insentif bagi Pegawai Tetap
Pegawai tetap termasuk ke dalam kelompok yang berhak memperoleh insentif PPh pasal 21 dengan catatan memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemerintah menetapkan syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Infinix Zero 40 di Indonesia, HP Layar Lengkung dengan Performa Gahar!
Selain itu juga pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan rutin dengan nilai maksimal Rp10 juta per bulan.
Sumber: