Kabar Gembira! Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026, Simak Mekanisme Penyalurannya
Kabar Gembira! Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026, Simak Mekanisme Penyalurannya. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di tahun anggaran 2026.
Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan apresiasi atas dedikasi para pendidik di lingkungan madrasah dan sekolah umum.
Penyaluran bantuan ini menjadi momentum yang sangat dinantikan.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan akuntabel, penting bagi calon penerima untuk memahami jadwal serta mekanisme operasional yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sambut Imlek Lebih Hemat! Cek Katalog Promo JSM Superindo Terbaru Hari Ini Minggu 11 Januari 2026
Estimasi Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026
Proses penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa tahapan validasi data guna menghindari terjadinya duplikasi bantuan.
Berdasarkan koordinasi lintas sektoral, berikut adalah estimasi linimasa pelaksanaannya:
- Tahap Validasi Data (Januari – Februari 2026): Sinkronisasi basis data antara Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika/SIAGA) dengan database BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil.
- Penetapan SK Penerima (Maret 2026): Penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai daftar guru yang berhak menerima bantuan.
- Proses Penyaluran (April – Mei 2026): Pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur ke rekening masing-masing penerima manfaat.
BACA JUGA:OJK Cirebon Dukung Transformasi Digital PT Pegadaian Area Cirebon
Kriteria dan Syarat Keabsahan Penerima
Guna menjamin ketepatan sasaran, Kemenag menerapkan kriteria ketat bagi calon penerima BSU 2026. Penentuan kelayakan didasarkan pada parameter berikut:
- Status Keaktifan: Terdaftar aktif pada sistem Simpatika (bagi Guru Madrasah) atau SIAGA (bagi Guru PAI pada Sekolah Umum) untuk semester berjalan.
- Kualifikasi Kepegawaian: Berstatus sebagai Guru Non-ASN (Bukan PNS/PPPK) dan tidak sedang menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi).
- Ambang Batas Penghasilan: Memiliki estimasi gaji bulanan di bawah nilai yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (Juknis).
- Integritas Data: Memiliki NIK yang valid dan sudah terverifikasi di sistem kependudukan nasional.
BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Banjir, Warga RW 05 Penyuken Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Mekanisme Penyaluran dan Aktivasi Dana
Implementasi penyaluran BSU 2026 tetap mengedepankan prinsip cashless atau non-tunai melalui bank mitra (Himbara/BSI). Berikut adalah prosedur teknis yang harus diikuti:
- Pengecekan Notifikasi: Pendidik wajib memantau dashboard akun pribadi pada portal Simpatika atau SIAGA secara berkala.
- Verifikasi Dokumen: Mengunduh dan mencetak dokumen persyaratan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keterangan Penerima BSU.
- Aktivasi Rekening: Mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP asli serta dokumen yang telah dicetak untuk proses aktivasi rekening bantuan.
- Pencairan Mandiri: Dana yang telah aktif dapat ditarik melalui ATM atau unit teller bank tanpa adanya potongan dari pihak manapun.
BACA JUGA:Belanja Akhir Pekan Jadi Lebih Murah dengan Promo JSM Superindo, Cek Itemnya di Sini!
Antisipasi Kendala Teknis
Kementerian Agama mengimbau para pendidik untuk memastikan bahwa data profil pada Emis, Simpatika, atau SIAGA sudah mutakhir.
Kesalahan kecil seperti penulisan nama yang tidak sesuai KTP atau nomor rekening yang sudah pasif seringkali menjadi penghambat utama proses transfer dana.
Sumber: