Ojol dan ART Bisa KPR Subsidi? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya agar Cepat Di-approve!
Ojol dan ART Bisa KPR Subsidi? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya agar Cepat Di-approve!. Foto: ai-gemini/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Mendapatkan rumah impian kini bukan lagi sekadar angan-angan bagi pekerja di sektor informal.
Di tahun 2026 ini, pemerintah melalui BP Tapera telah memperluas kuota KPR subsidi khusus untuk pekerja non-formal hingga 15%.
Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini kesulitan menembus persyaratan bank karena tidak memiliki slip gaji konvensional.
Artinya, profesi seperti driver ojek online (ojol) dan Asisten Rumah Tangga (ART) memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk memiliki hunian sendiri.
BACA JUGA:Update Harga Oppo Reno 15 Series Januari 2026: Mulai dari Rp5 Jutaan!
Dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses hunian layak.
Berikut adalah panduan lengkap syarat dan cara mengajukannya agar pengajuan Anda segera disetujui bank.
Apakah Benar Ojol dan ART Bisa KPR Subsidi?
Banyak yang bertanya, "Apakah ojol dan ART bisa KPR subsidi tanpa slip gaji?" Jawabannya adalah bisa.
Pemerintah menyediakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) yang memang dirancang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BACA JUGA:Daihatsu Espass Terbaru Dilengkapi Mesin 1.3L Dual VVT-i: Benarkah Lebih Irit dari Versi Lawas?
Skema ini memvalidasi pendapatan berdasarkan mutasi rekening atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan/pemberi kerja.
Syarat Umum Pengajuan KPR Subsidi 2026
Sebelum masuk ke dokumen teknis, pastikan Anda memenuhi kriteria dasar berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Penghasilan Maksimal: Untuk tahun 2026, batas penghasilan pokok maksimal adalah Rp12 juta (lajang) atau Rp14 juta (gabungan suami-istri).
- Masa Kerja: Untuk ojol, minimal telah menjadi mitra aktif selama 1 tahun. Untuk ART, disarankan memiliki surat keterangan kerja dari majikan atau pemberi kerja.
BACA JUGA:Pimpin PAC, Umar Stanis Klau Bertekad Kembalikan Harjamukti jadi Kandang Banteng
Dokumen Khusus untuk Sektor Non-Formal
Karena tidak memiliki slip gaji bulanan yang tetap seperti karyawan kantoran, bank menggunakan dokumen pengganti untuk menilai kemampuan bayar Anda:
- Rekening Koran 3–6 Bulan Terakhir: Ini adalah bukti vital. Pastikan ada aliran uang masuk yang rutin di tabungan Anda untuk menunjukkan stabilitas finansial.
- Surat Keterangan Penghasilan (SKP): Untuk ojol, dokumen ini bisa diunduh melalui aplikasi mitra atau kantor operasional. Untuk ART, surat ini dibuat oleh pemberi kerja dan diketahui oleh Ketua RT/RW setempat.
- NPWP dan SPT Tahunan: Bukti kepatuhan pajak menjadi poin plus yang meningkatkan kepercayaan bank.
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah: Dokumen resmi yang ditandatangani di atas meterai.
Sumber: