Jangan Sampai Terjerat! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya

Jangan Sampai Terjerat! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pernahkah Anda menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang menawarkan pinjaman uang dalam jumlah besar, syarat hanya KTP, dan dana langsung cair dalam hitungan menit?

Di saat kondisi keuangan sedang mendesak, tawaran seperti ini memang terasa seperti penyelamat. Namun, berhati-hatilah. Alih-alih menyelesaikan masalah, tawaran tersebut sering kali merupakan pintu masuk menuju neraka finansial yang kita kenal sebagai pinjol ilegal.

Memasuki tahun 2026, modus pinjaman online ilegal semakin banyak. Mereka tidak lagi hanya mengirim SMS sampah, tapi sudah masuk ke berbagai platform media sosial dengan iklan yang terlihat profesional.

Agar Anda tidak menjadi korban berikutnya, sangat penting untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana langkah konkret untuk menghindarinya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal OJK 2026 dengan Bunga Mulai 0,1% dan Tenor hingga 24 Bulan, Dijamin Cair Cepat!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Secara sederhana, pinjol ilegal adalah penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena berada di luar pengawasan negara, mereka beroperasi layaknya preman digital. Mereka tidak tunduk pada aturan bunga, batas penagihan, maupun perlindungan data pribadi nasabah.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Semakin Lihai

BACA JUGA:Simulasi KPR Gaji UMR Rp 3,5 Juta: Cicilan Murah, Tabungan Tetap Aman!

Mengenali mereka sejak dini adalah kunci keamanan Anda. Berikut adalah ciri-ciri yang paling sering ditemukan di lapangan:

1. Penawaran Melalui Jalur Pribadi (SMS/WhatsApp)

Pinjol legal yang berizin OJK dilarang keras menawarkan produk melalui pesan pribadi tanpa izin konsumen. Jika Anda tiba-tiba dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman, bisa dipastikan 100% itu adalah pinjol ilegal.

2. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal

BACA JUGA:Jadwal Tayang MasterChef Indonesia Season 13 dan Formasi Juri Baru yang Segar!

Berbeda dengan pinjol resmi yang bunganya diatur ketat oleh OJK (maksimal sekitar 0,1% - 0,3% per hari di tahun 2026), pinjol ilegal bisa mematok bunga hingga 1% per hari atau lebih.

Tragisnya, biaya admin sering kali dipotong langsung di depan, sehingga uang yang Anda terima jauh lebih kecil dari jumlah yang Anda pinjam.

3. Meminta Akses Seluruh Data di Ponsel

Ini adalah ciri yang paling berbahaya. Saat Anda menginstal aplikasinya, mereka akan meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, hingga lokasi GPS.

Sumber: