Rincian Besaran THR ASN untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Secara Lengkap

Rincian Besaran THR ASN untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Secara Lengkap

Rincian Besaran THR ASN untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Secara Lengkap. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling dinanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali memastikan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan pegawai negeri tetap menjadi prioritas.

Namun, yang sering menjadi pertanyaan di benak para pegawai adalah: Berapa sebenarnya angka nominal yang akan masuk ke rekening tahun ini?

Memahami besaran THR ASN tidak bisa dipukul rata. Ada komponen-komponen penyusun yang berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

BACA JUGA:Apakah THR ASN Bakal Cair Lebih Aawal? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya

Mari kita lihat rinciannya secara mendalam.

Kebijakan THR ASN Tahun 2026

Pemerintah biasanya menetapkan besaran THR berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Secara umum, merujuk pada regulasi terbaru, komponen THR tahun ini masih mencakup gaji pokok ditambah dengan beberapa jenis tunjangan yang melekat pada jabatan atau status keluarga.

Satu hal yang perlu dicatat, pemerintah terus berupaya memberikan apresiasi penuh.

BACA JUGA:Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Sehingga komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) diharapkan dapat cair dalam persentase yang maksimal, sebagaimana tren positif pertumbuhan ekonomi yang kita alami belakangan ini.

Rincian Besaran THR untuk PNS dan PPPK (Nominal Gaji Pokok)

Bagi PNS dan PPPK, besaran THR sangat bergantung pada golongan dan masa kerja.

Berikut adalah estimasi nominal komponen Gaji Pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:

  • Golongan I (A-D): Berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
  • Golongan II (A-D): Berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
  • Golongan III (A-D): Berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
  • Golongan IV (A-E): Berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Tertarik?

Sumber: