Perbedaan Besaran THR ASN Pusat dan Daerah, Mana yang Lebih Besar?

Perbedaan Besaran THR ASN Pusat dan Daerah, Mana yang Lebih Besar?

Perbedaan Besaran THR ASN Pusat dan Daerah, Mana yang Lebih Besar? Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Momen menjelang Lebaran selalu diwarnai dengan antusiasme para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Tunjangan Hari Raya atau THR.

Namun, di tengah kegembiraan tersebut, sering muncul diskusi hangat di kalangan pegawai mengenai perbedaan angka yang diterima.

Pertanyaan nya tetap sama, mengapa THR teman saya di kementerian pusat berbeda dengan saya yang di pemerintah daerah? atau mana sebenarnya yang lebih besar?

Untuk menjawab teka-teki ini, kita perlu membedah struktur keuangan negara dan aturan otonomi daerah yang mendasarinya.

BACA JUGA:Rincian Besaran THR ASN untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Secara Lengkap

Tahun 2026 ini, meski skema besaran THR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, fakta di lapangan menunjukkan adanya variasi nominal yang cukup kontras antara pusat dan daerah.

Akar Perbedaan: Komponen Tunjangan Kinerja vs TPP

Secara mendasar, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia itu seragam karena diatur dalam satu skala nasional berdasarkan golongan.

Jadi, jika kita bicara gaji pokok dalam komponen THR, maka PNS pusat dan daerah dengan golongan yang sama akan menerima angka yang identik.

Perbedaan mencolok baru muncul ketika kita melihat komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pusat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk daerah.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Tertarik?

ASN Pusat

Besaran Tukin mereka diatur oleh kebijakan kementerian atau lembaga masing-masing yang anggarannya bersumber langsung dari APBN.

Instansi dengan beban kerja tinggi atau yang telah melakukan reformasi birokrasi maksimal biasanya memiliki grade Tukin yang sangat menggiurkan.

ASN Daerah

Sumber: