Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Dahlan Iskan
MENANG GUGATAN. Sengketa kepemilikan saham perusahaan media Radar Bogor berakhir setelah Dahlan Iskan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bogor. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
BOGOR - Sengketa kepemilikan saham perusahaan media Radar Bogor berakhir setelah Dahlan Iskan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bogor.
Kepastian itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 25 Februari 2026.
Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN serta PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
Dalam persidangan, pihak penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta serta pengalihan saham.
Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti. Putusan ini sekaligus memberikan pengakuan hukum bahwa Dahlan Iskan adalah pemilik sah saham di perusahaan tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Bogor ini dinilai menjadi salah satu preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah.
Selain menyangkut nilai ganti rugi miliaran rupiah, perkara ini juga menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham, khususnya di industri media.
Dengan adanya putusan ini, kepemilikan PT Bogor Ekspres Media secara hukum dinyatakan kembali berada di tangan Dahlan Iskan, sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait status saham perusahaan penerbit Radar Bogor.
Putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-Court dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan saham kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Ia juga berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu poin krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sumber: