Daftar Lengkap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan Tahun Ini
Besaran Iuran BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Sebagai warga negara yang baik, memahami kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan adalah langkah krusial untuk memastikan proteksi finansial keluarga tetap aman.
Belakangan ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, "Berapa sebenarnya tagihan yang harus saya bayar bulan ini?"
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat sempat adanya desas-desus mengenai penyesuaian tarif seiring dengan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan tarif yang mengacu pada regulasi sebelumnya.
BACA JUGA:Panduan Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor
Namun, bagi Anda yang mungkin baru saja beralih dari karyawan menjadi pengusaha mandiri, detail mengenai angka-angka ini sangat penting untuk perencanaan keuangan bulanan.
Besaran Iuran Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal atau tidak memiliki ikatan kerja tetap seperti freelancer, Anda masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Di sini, Anda memiliki keleluasaan untuk memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Berikut adalah rinciannya:
- Kelas 1: Peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulannya. Kelas ini memberikan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah tempat tidur paling sedikit di satu ruangan.
- Kelas 2: Besaran iuran untuk kelas menengah ini adalah Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Iuran aslinya adalah Rp42.000, namun berkat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
BACA JUGA:Cara Pesan Mobil Listrik Polytron dan Daftar Dealer Resminya di Indonesia
Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran mandiri harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda layanan saat membutuhkan rawat inap.
Besaran Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan di perusahaan swasta, pegawai negeri (PNS), atau anggota TNI/Polri, perhitungan iurannya sedikit berbeda.
Anda tidak membayar angka tetap seperti peserta mandiri, melainkan berdasarkan persentase dari total gaji bulanan.
Total iuran untuk kelompok ini adalah 5% dari gaji, dengan pembagian sebagai berikut:
Sumber: