Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Besaran Iuran BPJS Kesehatan. Foto: disway.id/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Memasuki bulan Maret 2026, banyak masyarakat kembali mempertanyakan mengenai skema tarif layanan jaminan kesehatan nasional.

Sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam perencanaan keuangan keluarga, mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sangatlah krusial.

Pasalnya, adanya isu mengenai implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sering kali memicu spekulasi mengenai perubahan harga di tengah masyarakat.

Lantas, berapa sebenarnya nominal yang harus disisihkan setiap bulannya agar status kepesertaan kita tetap aktif dan layanan medis tidak terhambat?

BACA JUGA:Promo Lebaran Indomaret Khusus Biskuit Kaleng: Beli 2 Lebih Hemat!

Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini agar Anda bisa menyesuaikan anggaran bulanan dengan tepat.

Memahami Skema Iuran BPJS Kesehatan 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan sistem gotong royong dalam menentukan tarif BPJS Kesehatan.

Secara umum, besaran iuran dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, apakah Anda merupakan peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), atau peserta yang iurannya ditanggung oleh negara (PBI).

Berikut adalah daftar tarif iuran yang berlaku per Maret 2026 untuk masing-masing kategori:

BACA JUGA:Cek Jadwalnya! Diskon Tol Mudik Lebaran di Pulau Jawa Hemat 30%, Mulai 15 Maret 2026

1. Tarif Peserta Mandiri (PBPU & BP)

Bagi Anda yang bekerja sebagai freelancer, pemilik usaha kecil, atau tidak bekerja pada instansi tertentu, Anda masuk ke dalam kategori peserta mandiri.

Besaran iurannya adalah tetap setiap bulannya:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan. (Sebagai catatan, peserta kelas 3 biasanya mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga jumlah bersih yang dibayarkan hanya Rp35.000).

2. Tarif Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika Anda bekerja di perusahaan swasta atau instansi pemerintah (PNS/TNI/Polri), besaran iuran tidak bersifat flat, melainkan berdasarkan persentase gaji:

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil BYD Terbaru 2026: Mulai dari Rp199 Jutaan hingga Tipe Mewah

  • Besaran Total: 5% dari total gaji per bulan.
  • Pembagian Beban: Perusahaan atau pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan karyawan hanya menanggung 1% yang dipotong langsung dari slip gaji.
  • Batas Atas Gaji: Ada batas plafon gaji maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan (biasanya disesuaikan dengan aturan UMP yang berlaku).

3. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Sumber: