70 Hektar Kawasan Kumuh Berkurang dalam Lima Tahun

70 Hektar Kawasan Kumuh Berkurang dalam Lima Tahun

Walikota Cirebon saat meninjau hasil pembangunan jalan lingkungan, salah satu program intervensi pengentasan kawasan kumuh. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Dalam lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Cirebon berhasil mengurangi luasan kawasan kumuh hingga 70 hektar. 

Hal tersebut sebagaimana capaian kinerja yang dilaporkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon. 

Data tersebut didasarkan pada SK nomor 663/ Kep.421-DPRKP/ 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Cirebon, dimana pada SK tersebut, ditetapkan ada 148,53 hektar wilayah dengan kategori kumuh di Kota Wali. 

BACA JUGA:Halal Bihalal DPRD Kabupaten Cirebon, Ketua Dewan Ajak Perkuat Kebersamaan

Sejak ditetapkan dalam SK itulah, lima tahun sampai saat ini, luasan wilayah kumuh berhasil ditekan hingga 70 hektar dengan berbagai intervensi program yang sudah dilaksanakan. 

Menurut SK tersebut, 148,53 hektar wilayah kumuh di Kota Cirebon tersebar di 11 Kelurahan, yakni Kelurahan Kesenden, Kelurahan Kebonbaru, Kelurahan Panjunan, Kelurahan Kasepuhan, Kelurahan Pegambiran, Kelurahan Lemahwungkuk, Kelurahan Pekalipan, Kelurahan Pulasaren, Kelurahan Jagasatru, Kelurahan Pekalangan dan Kelurahan Argasunya.

"Wilayah kumuh terbagi di 11 Kelurahan, tapi bukan berarti keseluruhan wilayah Kelurahan kumuh ya, ada titik-titiknya," demikian disampaikan oleh Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan. 

BACA JUGA:Promo Gantung Periode 27 Maret hingga 2 April Terbaru di JSM Alfamart, Produk Beli 2 Gratis 1!

Untuk evaluasi dari program-program intervensi ini sendiri, lanjut Wandi, setiap tahun selalu ada capaian yang disusun, namun untuk SK kumuh, pembaruannya dilakukan setiap lima tahun, sehingga tahun ini SK dijadwalkan akan diperbarui dengan kondisi update di lapangan. 

"Untuk pembaruan SK kumuh, kita menunggu arahan dari Provinsi, karena nanti ada kategori kumuh skala lingkungan dan skala kawasan yang kewenangan intervensi nya berbeda," lanjut Wandi.

Untuk skala kawasan, itu merupakan titik kumuh yang cukup luas sehingga kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, seperti proyek penataan kawasan kumuh di pesisir Panjunan beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Cara Pesan Mobil Listrik Polytron dan Daftar Dealer Resminya di Indonesia

Sementara untuk wilayah kumuh skala lingkungan, intervensi nya ada di pemerintahan tingkat daerah. 

Untuk wilayah kumuh skala kawasan, disebutkan Wandi ada di dua Kelurahan, yakni Kelurahan Kebon baru dan Kelurahan Panjunan, dan keduanya menjadi kewenangan pusat. 

Sumber: