Menghidupkan Wakaf, Menguatkan Ekonomi Umat
--
* Oleh: Alvita Rachma Devi (Analis Yunior di Bank Indonesia Cirebon)
RAMADAN telah berlalu. Selama sebulan berpuasa, kita tidak hanya belajar menahan lapar dan hawa nafsu, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial, salah satunya melalui ziswaf – zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Sebagai negara dengan populasi Islam tertinggi di dunia, Indonesia memiliki ekosistem filantropi yang besar dan berpotensi sebagai penggerak kesejahteraan umat. Melansir Kementerian Agama RI, potensi ziswaf di Indonesia memiliki skala yang sangat masif, yaitu diprakirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Dari angka tersebut, potensi wakaf sendiri mencapai Rp180 triliun per tahun.
Meskipun demikian, potensi wakaf dimaksud baru terkumpul sekitar Rp 3,5 triliun per tahun – hanya 2% dari potensinya. Wakaf yang sudah terkumpul pun perlu dikelola secara efektif sehingga dapat menjadi wakaf produktif yang dapat memberikan multiplier effect yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Kekuatan wakaf terletak pada sifatnya sebagai dana abadi yang tidak boleh berkurang atau habis, sehingga hasil pengelolaannya dapat terus dimanfaatkan dan disalurkan tanpa mengurangi pokok dana tersebut.
Realitanya, banyak aset wakaf yang masih bersifat statis dan belum memberikan hasil secara optimal. Masih kentalnya pemahaman di masyarakat bahwa wakaf terbatas pada aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) serta diperuntukan terbatas pada aspek religi seperti masjid, madrasah, dan makam (3M), menyebabkan kapasitas wakaf sebagai penggerak sektor riil belum terealisasi secara maksimal. Karena itulah, pengembangan wakaf produktif perlu diakseleresasi karena memiliki potensi besar sebagai mesin penggerak perekonomian umat.
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat sehingga dana wakaf tersebut mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf produktif ini menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam sistem perekonomian modern, distribusi wakaf dalam kegiatan produktif implikasinya dapat menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Melalui UU Nomor 41 Tahun 2024 terkait Wakaf, Indonesia telah membuka era baru perwakafan. Wakaf tidak hanya menyentuh aset tanah atau bangunan, tetapi bisa menjadi instrumen finansial strategis yang menghasilkan nilai kebermanfaatan yang terus menerus untuk pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, adopsi wakaf telah diaplikasikan di sektor pendidikan sebagai endowment fund atau dana abadi untuk mendorong kualitas pendidikan universitas dunia, seperti Oxford dan Cambridge. Di Indonesia sendiri, beberapa universitas seperti ITS dan IPB sudah memanfaatkan wakaf sebagai endowment fund melalui skema wakaf uang yang diinvestasikan ke sukuk wakaf.
Pemahaman dan pemberdayaan wakaf sangat penting, terutama jika dikaitkan dalam konsep pengembangan wakaf produktif dalam meningkatkan perekonomian umat. Peran pengelola wakaf atau nazhir menjadi krusial, tidak hanya mengelola aset wakaf, tetapi juga mengembangkannya menjadi sebuah usaha produktif yang keuntungannya disalurkan sesuai tujuan wakaf. Masih banyak nazhir yang belum memiliki kemampuan manajerial dan sense of entrepreneurship untuk mengelola aset agar produktif dan menghasilkan surplus. Untuk mendorong pengelolaan wakaf sehingga lebih menghasilkan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mensyaratkan nazhir untuk memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan dan mendapatkan sertifikasi kompetensi nazhir.
Untuk mencetak nazhir-nazhir yang profesional, akuntabel, dan adaptif, Bank Indonesia Cirebon sendiri menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi nazhir wakaf. Langkah strategis ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola wakaf di wilayah Ciayumajakuning, utamanya dalam pengelolaan wakaf produktif dan digital. Selain itu, Bank Indonesia Cirebon juga mendorong program pemberdayaan ekonomi pesantren berbasis wakaf melalui peluncuran Ciayumajakuning Wakaf Initiative (CWI) 2026. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penguatan ekosistem wakaf daerah untuk menjadi stimulan penggerak ekonomi kemasyarakatan dan pengembangan ekonomi syariah di wilayah Ciayumajakuning. Pada kegiatan ini, dibentuk Warung Wakaf di Pondok Pesantren Al Multazam, Kuningan sebagai piloting unit ritel berbasis aset wakaf yang dikelola profesional melalui skema wakaf untuk mendukung operasional pendidikan dan pengembangan usaha pesantren.
Selain penguatan dari sisi pengelolaan wakaf, upaya untuk membangun kesadaran berwakaf di masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Peningkatan literasi berwakaf menjadi pintu bagi masyarakat luas untuk menyadari bahwa berwakaf kian inklusif dan mudah. Bank Indonesia Cirebon menginisasi Gerakan Sadar Wakaf Ciayumajakuning, yaitu suatu edukasi dan literasi wakaf kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan budaya berwakaf – khususnya wakaf uang dengan pendekatan ke komunitas, masjid, pesantren, dan generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan ‘Berkafein’ pada kegiatan Festival Ramadan 2026 di Majalengka, yaitu memperkenalkan kemudahan berwakaf melalui aplikasi Satu Wakaf. Uniknya, para wakif yang mengikuti kegiatan ini berkesempatan untuk menikmati kopi lokal yang mulai mendunia, yaitu Buana Ciremai. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa berwakaf tidak hanya bisa melalui aset tidak bergerak, tetapi juga menggunakan uang. Penyaluran wakaf di era modern semakin praktis melalui kanal digital. Tanpa syarat minimal nominal wakaf, masyarakat memiliki opsi untuk menyalurkan wakaf sesuai kemampuan, tetapi tetap memberikan dampak koletif yang besar.
Jika kesadaran masyarakat terkait wakaf ini semakin terbentuk dan diimbangi oleh pengelolaan aset wakaf produktif yang mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan, bukan hal yang tidak mungkin wakaf menjadi salah satu mesin penggerak pembangunan di Indonesia. Pada akhirnya, wakaf bukan lagi sekadar investasi umat untuk akhirat, tetapi juga memberikan manfaat di sektor riil dan menciptakan multiplier effect yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara luas. (*)
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Sumber: