Pansus III Bahas Raperda Data Desa Presisi, Dorong Kebijakan Daerah Berbasis Data Akurat
Ketua Pansus III, Dara Darmanto saat memimpin rapat pembahasan Raperda Data Desa Presisi, kemarin. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Data Desa Presisi Partisipatif.
Raperda inisiatif DPRD ini, diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis data akurat dan terpadu.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Pansus III bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto, menegaskan keberadaan sistem data desa yang presisi menjadi penting. Demi memastikan kebijakan pemerintah daerah disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Ke depan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berbasis pada data yang valid dan presisi. Tanpa data yang kuat, kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar Dara.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda Data Desa Presisi Partisipatif
Menurutnya, sistem data desa presisi yang sedang dibahas tidak hanya menekankan pada akurasi data. Tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam proses pengumpulan hingga verifikasi data di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan pendekatan partisipatif tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat. Terkait kondisi sosial, ekonomi hingga kebutuhan riil masyarakat di setiap wilayah.
Dalam rapat kerja terang Kang Dara--sapaan akrabnya, perangkat daerah juga menyampaikan sejumlah masukan. Terkait kesiapan implementasi sistem data presisi.
Mulai dari dukungan infrastruktur teknologi informasi, sinkronisasi regulasi hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang akan mengelola data di tingkat desa.
Pansus III lanjutnya, ingin memastikan regulasi yang sedang disusun tidak hanya berhenti pada tataran konsep. Namun dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif telah dihantarkan DPRD dalam rapat paripurna sebagai raperda inisiatif legislatif.
Regulasi tersebut disusun untuk membangun sistem data desa dan kelurahan yang terintegrasi, mutakhir dan mudah diakses sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Konsep data desa presisi partisipatif mengintegrasikan data spasial dengan data hasil pendataan lapangan yang melibatkan masyarakat serta memanfaatkan teknologi digital.
Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data terpadu yang dapat digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan daerah. (zen)
Sumber: