FMPK Laporkan Oknum Anggota DPRD ke BK, Desak Dicopot dari Kursi Dewan

FMPK Laporkan Oknum Anggota DPRD ke BK, Desak Dicopot dari Kursi Dewan

Dugaan kasus moral seorang anggota DPRD, Organisasi FMPK layangkan surat aduan ke DPRD Kuningan.--(Rakyat Cirebon)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan meningkatkan tekanan terhadap dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Tidak berhenti pada audiensi dengan DPRD dan DPD Partai Golkar, FMPK langsung melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada hari yang sama.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong penegakan etika di lingkungan legislatif. FMPK menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut telah mencoreng marwah lembaga dan merusak kepercayaan publik.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, mengatakan laporan resmi sengaja disampaikan secepatnya agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele maupun berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurutnya, kasus yang mencuat bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan sudah masuk pada persoalan moral dan etika pejabat publik. Terlebih, pihak yang dilaporkan diketahui merupakan anggota Badan Kehormatan DPRD, lembaga yang semestinya menjadi penjaga etik internal dewan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru diduga melakukan pelanggaran etik serius. Ini menjadi persoalan besar bagi integritas lembaga,” ujarnya.

FMPK menilai keberadaan yang bersangkutan di Badan Kehormatan justru menimbulkan ironi dan berpotensi memperburuk citra DPRD di mata masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut mendesak adanya tindakan tegas, bukan sekadar teguran atau pembinaan internal.

Dalam laporan yang disampaikan ke BK DPRD, FMPK meminta agar oknum anggota dewan tersebut tidak hanya dicopot dari Badan Kehormatan, tetapi juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

FMPK berpandangan, sanksi tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif sekaligus membuktikan bahwa DPRD mampu menegakkan aturan etik tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap kasus tersebut disebut mulai mendapat respons dari internal partai politik. Berdasarkan informasi yang diterima FMPK, DPD Partai Golkar telah mengambil langkah awal dengan meminta agar yang bersangkutan dilepas dari posisi di Badan Kehormatan DPRD.

Meski demikian, FMPK menegaskan pencopotan dari alat kelengkapan dewan saja belum cukup. Mereka meminta proses etik tetap berjalan hingga ada pertanggungjawaban penuh sebagai wakil rakyat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan. Masyarakat menanti langkah yang akan diambil BK dalam menyikapi laporan tersebut.

“Ini akan menjadi pembuktian bagi Badan Kehormatan. Publik ingin melihat apakah mereka benar-benar tegas atau justru memilih kompromi,” kata Luqman. (Bud)

Sumber: rakyat cirebon