DPRD Kuningan Terima Surat Usulan Pencopotan Satu Anggota BK

DPRD Kuningan Terima Surat Usulan Pencopotan Satu Anggota BK

DPRD Kuningan Terima Surat Usulan Pencopotan Satu Anggota BK.--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Polemik dugaan pelanggaran moral yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial S mulai memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan publik dan desakan dari Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK), DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan akhirnya resmi mengusulkan pencopotan oknum legislator tersebut dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Usulan itu dikirim melalui Fraksi Golkar dan telah diterima pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan pada Sabtu malam, 25 April 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Fraksi Golkar terkait usulan pencopotan anggota BK berinisial S yang belakangan menjadi sorotan akibat dugaan kasus moral.

“Iya benar, saya menerima surat dari Fraksi Golkar. Diterima Sabtu malam, tapi dalam bentuk PDF, fisiknya belum saya terima. Saat ini sedang kami kaji,” ujar Nuzul saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Nuzul, surat tersebut berisi rekomendasi agar anggota DPRD berinisial S dicopot dari posisinya sebagai anggota Badan Kehormatan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran moral yang ramai diperbincangkan publik dalam sepekan terakhir.

Namun demikian, ia menegaskan proses pencopotan tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme kelembagaan di DPRD.

“Kita harus kaji dulu. Dalam waktu dekat akan digelar rapat pimpinan. Karena pencopotan anggota BK itu mekanismenya harus diparipurnakan,” katanya.

Langkah Fraksi Golkar tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas pernyataan tegas Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, yang sebelumnya menegaskan partainya tidak akan melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran moral maupun etika.

“Partai Golkar berkomitmen tidak akan membela kader yang terbukti melakukan tindakan amoral karena itu bisa merusak marwah institusi partai,” kata Yudi.

Pihaknya  mempertanyakan mengapa Ketua DPRD tidak mengumumkan surat pencopotan inisial S, padahal pada malam Sabtu digelar rapat di ruang sidang utama.   

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) menggelar audiensi dengan DPD Partai Golkar pada Kamis (23/4/2026). Dalam audiensi itu, FMPK menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD berinisial S dalam kasus hubungan di luar nikah hingga menyebabkan seorang perempuan hamil.

Sorotan publik semakin tajam karena yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD, lembaga internal yang bertugas menjaga etik dan kehormatan anggota dewan.

Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena menyangkut integritas pejabat publik.

“Ketika pejabat publik melakukan pelanggaran moral, dampaknya bukan hanya kepada dirinya sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.

Sumber: rakyat cirebon