Tak Terima Ditegur Saat Terobos Lampu Merah, Pelajar Bacok Mahasiswa
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memperlihatkan barang bukti sebilah clurit dan satu unit sepda motor dari kasus pembacokan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Tak terima ditegur saat menerobos lampu merah dan berboncengan tiga, seorang pelajar SMA di Kota Cirebon berani membacok pengendara lain yang menegurnya.
Peristiwa ini diketahui terjadi di persimpangan Jabang Bayi, Kecamatan Kesambi pada Jumat (01/06) dini hari pekan lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, kejadian tersebut bermula saat korban yang belakangan diketahui berinisial S (24), seorang mahasiswa tengah pulang nongkrong bersama teman-temannya.
BACA JUGA:Langkah Rotasi-Mutasi Pemkot Diapresiasi Paguyuban Pelangi
Tiba di persimpangan lampu merah Jabang Bayi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, melintas kendaraan pelaku yang berboncengan tiga dan menerobos lampu merah, sontak S pun menegur.
Namun alih-alih merasa bersalah, pelaku dengan inisial P (16) yang duduk paling belakang turun dan cekcok dengan korban.
Saat itulah, pelaku yang diduga sedang dalam kondisi mabuk membacok korban dan langsung kabur.
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026: Diskon Sabun Mandi dan Deterjen Mulai Rp 10 Ribuan
Namun korban dan teman-temannya melakukan perlawanan, mengejar pelaku dan berhasil menarik pelaku.
Sempat terjadi perkelahian meski korban mengalami luka bacok di bagian pelipis, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh teman-teman korban, dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku dengan inisial P sudah diamankan dengan barang bukti sebuah clurit panjang serta satu unit kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Minta Revisi Total Statuta 2026, BEM Unma Desak Penghentian Pemilihan Rektor dan Dekan
"Pelaku sudah diamankan, mereka membawa sajam, dan kita duga mereka ini adalah anak-anak yang biasa melakukan tawuran konten," ungkap Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadilah, Rabu (06/05).
Untuk pelaku P, saat ini diamankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Sumber: