Pansus I Dorong Perombakan Besar Produk Hukum Daerah
PIMPIN RAPAT. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim (tengah) saat memimpin pembahasan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemarin. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
*** Skema Omnibus dan Digitalisasi Disiapkan untuk Pangkas Regulasi Tumpang Tindih
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon mulai menyiapkan arah baru reformasi produk hukum daerah. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah.
DPRD mendorong perombakan besar terhadap pola penyusunan regulasi yang selama ini dinilai belum efektif. Pasalnya diniliai lamban, dan masih tumpang tindih.
BACA JUGA:DPRD Ingatkan SKPD Serumpun Jangan Tumpang Tindih Kewenangan
Perubahan tersebut difokuskan pada dua hal utama. Yakni penerapan metode omnibus dan digitalisasi proses pembentukan regulasi daerah.
Dua pendekatan itu dipandang menjadi kebutuhan mendesak, agar produk hukum daerah lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Tidak lagi berjalan secara parsial.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH mengatakan, metode omnibus dipilih untuk menyatukan sejumlah aturan yang berkaitan ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Tujuannya agar regulasi daerah tidak saling bertabrakan dan proses pembentukannya lebih efektif,” ujar Lukman, Minggu (17/5).
BACA JUGA:Komisi I DPRD Soroti Banjir Informasi di Media Sosial
Selain perubahan metode legislasi, pansus juga mendorong sistem digital dalam pembentukan produk hukum daerah. Nantinya, masyarakat dapat mengakses draft Perda, Peraturan Bupati (Perbup), hingga tahapan pembahasannya secara lebih terbuka melalui platform digital.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas partisipasi publik dalam proses legislasi daerah. Selama ini, keterlibatan masyarakat dinilai masih terbatas. Belum sepenuhnya menjangkau seluruh kelompok warga.
Melalui sistem digital, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan masukan secara langsung. Tanpa harus datang ke forum formal.
Meski demikian, terang politisi PKB itu, mekanisme tatap muka tetap dipertahankan. Melalui diskusi publik dan forum luring untuk menyerap aspirasi secara lebih mendalam.
BACA JUGA:HMI Bumikan Diskusi dengan Berbagi, Tebar Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Sumber: