18 Pemegang Saham PT RSB Layangkan Somasi Terakhir
JELASKAN. Kuasa hukum 18 pemegang saham PT RSB melayangkan somasi terakhir, kalau diabaikan, pihaknya bakal menyiapkan gugatan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - 18 pemegang saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) melayangkan somasi terakhir. Ditujukan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali.
Somasi itu menjadi peringatan terakhir. Sebelum mereka membawa sengketa tersebut ke jalur gugatan perdata. Langkah hukum disiapkan. Bila somasi kembali diabaikan.
Kuasa hukum 18 pemegang saham, Rusdianto SH MH mengatakan, somasi pertama tertanggal 8 Juni 2026 tidak pernah mendapat tanggapan.
Karena itu, pihaknya mengirimkan somasi final. Sekaligus meminta persoalan segera diselesaikan.
"Kami sudah melayangkan somasi terakhir. Kalau tetap tidak ada respons. Gugatan akan kami ajukan," katanya, dalam konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara. Di antaranya Mahkamah Agung. Komisi Yudisial. Kementerian Hukum. Kementerian HAM. DJKN. KPKNL. Hingga Kementerian Investasi/BKPM.
Rusdianto menjelaskan, sengketa bermula dari pelaksanaan RUPST Buku 2025 pada 22 Juni 2026. Dalam rapat itu, 18 pemegang saham minoritas disebut tidak diperbolehkan menggunakan hak suara.
Menurutnya, alasan tersebut didasarkan pada status 8.620 lembar saham yang sedang berada dalam sita eksekusi Pengadilan Negeri Sumber. Namun, pihaknya menilai alasan itu tidak berdasar.
BACA JUGA:RUPST PT RSB Diwarnai Protes, Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Siap Adukan ke Kemenkum
Ia menegaskan, sita saham tidak menghapus hak pemegang saham. Apalagi proses hukumnya masih berjalan. Karena perkara tersebut masih berada pada tahap kasasi.
"Kami menilai hak suara klien kami dihilangkan. Padahal belum ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Tak hanya itu. Pihaknya juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS. Karena dinilai tidak menghadirkan notaris. Untuk mencatat jalannya rapat secara resmi.
Rusdianto juga mempertanyakan legalitas kepengurusan baru hasil RUPS tersebut. Menurutnya, keputusan rapat belum memiliki dasar yang kuat. Karena masih menyisakan sengketa hukum.
Kuasa hukum lainnya, Bambang Medivit Budisantoso SH MH menegaskan, pihaknya meminta RUPS pada 22 Juni 2026 diulang. Sebab, rapat tersebut dinilai tidak sah.
Sumber: