Kasus Kuningan Caang Disorot Lagi, Aktivis Kritik Keras SP3

Kasus Kuningan Caang Disorot Lagi, Aktivis Kritik Keras SP3

Aktivis sekaligus Krtua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana.--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar kembali sorotan. Keputusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dinilai menuai kejanggalan dan memicu kritik tajam dari kalangan aktivis.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, secara terbuka melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI. Dalam pernyataannya, ia menilai penghentian perkara tersebut mencederai rasa keadilan publik, terlebih kasus ini sebelumnya telah melalui proses panjang dengan memeriksa puluhan pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

“Kasus sebesar ini, dengan nilai ratusan miliar rupiah, justru dihentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Diketahui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung sejak April 2025. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga perusahaan penyedia jasa.

Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, proses tersebut dihentikan pada Januari 2026. Aktivis menilai, keputusan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

Uha mengkritisi alasan penghentian penyidikan yang kerap merujuk pada tidak cukupnya alat bukti dan belum ditemukannya kerugian negara. Menurutnya, secara yuridis alasan tersebut lemah, mengingat perkara telah naik ke tahap penyidikan yang semestinya didasarkan pada bukti awal yang cukup.

“Dalam hukum korupsi, unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ sudah cukup. Artinya, tidak harus menunggu kerugian nyata terjadi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum maksimalnya pendalaman terhadap peran sejumlah pihak strategis dalam proyek tersebut, termasuk Pengguna Anggaran yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, LSM Frontal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelaah kembali perkara yang telah dihentikan. Bahkan, mereka membuka kemungkinan pengambilalihan kasus jika ditemukan indikasi penanganan yang tidak optimal.

“Publik berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Desakan kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan pun menguat. Aktivis menilai, langkah tegas diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar di daerah. (Bud)

Sumber: lsm frontal kuningan