Komisi III DPRD Desak Percepatan Infrastruktur, TPST Gempol Dibangun 2027
JELASKAN. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana mendesak percepatan infrastruktur, khususnya terkait wacana TPST Gempol. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mendesak percepatan proyek infrastruktur prioritas. Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama DPUTR, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin.
DPRD menilai sejumlah pekerjaan masih perlu dipercepat. Sejumlah ruas jalan strategis menjadi sorotan dewan. Di antaranya Jalan Setu Wetan, Pemijahan–Karangsari, dan Beberan–Serang.
Ketua Komisi III, Anton Maulana ST MM meminta pemerintah memastikan seluruh proyek berjalan sesuai target. Infrastruktur dinilai harus segera memberi manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap rencana pembangunan TPST Gempol. Pembebasan lahannya ditargetkan tuntas sepanjang tahun ini.
Jika proses berjalan sesuai jadwal, pembangunan fisik dimulai 2027. DPRD meminta tahapan tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan.
Sementara itu, operasional TPA Gunung Santri Kepuh tetap berlanjut. Pemanfaatannya diperpanjang melalui MoU selama satu tahun. Konsep pengelolaan TPST Gempol masih dikaji pemerintah pusat.
Hasil kajian teknologi ditargetkan selesai akhir tahun ini."Kami ingin seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Mulai pembebasan lahan, penyusunan konsep, hingga pembangunan fisik," katanya.
BACA JUGA:Ratusan Desa di Cirebon Jadi Lokasi KKN Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
"Komisi III akan terus mengawal agar proyek infrastruktur maupun TPST Gempol tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Sanitasi dan Pemukiman DPUTR Kabupaten Cirebon, Dhani Hendratno ST mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk TPST Gempol mencapai 4,2 hektare. Akses menuju lokasi masih terus dimatangkan.
"Untuk TPST dibutuhkan lahan sekitar 4,2 hektare. Akses jalannya masih kami kaji. Ada beberapa alternatif yang sedang dipertimbangkan," katanya.
Pasalnya, akses menuju TPST membutuhkan lahan cukup luas. Perkiraannya mencapai sekitar 26 hektare. Perhitungan itu berdasarkan panjang jalan 1,3 kilometer. Lebarnya sekitar 20 meter.
Pemkab Cirebon juga telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan. Nilainya sekitar Rp4,6 miliar pada tahun 2026. Anggaran itu khusus untuk lahan pembangunan TPST. Belum termasuk kebutuhan lahan akses menuju lokasi.
Tahapannya, sudah masuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Setelah selesai, dilakukan pengukuran. Dilanjutkan sosialisasi kepada masyarakat. Berikutnya appraisal atau penilaian harga tanah.
Sumber: