Ujikom Talenta Disorot Komisi 1 DPRD Indramayu

Ujikom Talenta Disorot Komisi 1 DPRD Indramayu

FOTO: Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi--

INDRAMAYU - Pelaksanaan uji kompetensi (ujikom) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Administrator (JA) dengan Manajemen Talenta mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD. Hal ini lantaran prosesnya mengikutkan dua peserta yang merupakan pejabat dari Cirebon.

Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Endang Effendi, menyampaikan bahwa adanya dua peserta ujikom dari luar lingkungan Pemkab Indramayu dinilai sangat memprihatinkan dan cacat moral. Padahal di dalam daerah ada banyak pejabat berkompeten sesuai bidang yang dibutuhkan.

"Meskipun secara aturan dibolehkan tapi secara moral dipertanyakan. Pertanyaannya apakah di Indramayu sudah tidak ada orang pinter? Apakah sistem birokrasi di sini tidak mampu menghasilkan orang yang kompeten sehingga harus mencari calon kadis dari kabupaten luar?," ungkapnya mempertanyakan, Senin (6/7/2026).

Terhadap hal itu, politisi Partai Golkar ini mengaku sangat kecewa. "Terus terang saya kecewa sebagai orang Indramayu yang berproses di Indramayu. Mau sampai kapan kita impor terus," ungkapnya.

Tak dipungkirinya, pada era kepemimpinan daerah tahun 1990 sampai 2000 masih sangat banyak masyarakat yang berpendidikan tinggi. Tapi sekarang, sumber daya manusia di Kabupaten Indramayu sudah mengalami peningkatan.

"Sekarang sudah banyak putra putri kita yang sekolah tinggi atau berproses lama di Indramayu tapi tidak diakomodir, jangan sampai muncul sentimen karena bupatinya bukan orang Indramayu," terang dia.

Menurut Endang, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bidang pendidikan semestinya berbanding lurus dengan komitmen pemimpin yang memberikan kesempatan berkarya di daerah sendiri. "Jangan sampai kita cuma jadi penonton," kata dia.

Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat sekitar sepuluh jabatan strategis yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperinda), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), Sekretaris DPRD, dan Direktur RSUD Indramayu.

Seperti diketahui, ujikom bagi JPTP dan JA digelar Pemkab Indramayu pada Mei 2026. Pesertanya ASN terpilih hasil pemetaan talenta menggunakan metode nine box grid. Metode ini sebuah instrumen manajemen SDM yang mengukur aparatur berdasarkan dua dimensi utama, yakni tingkat kinerja dan potensi pengembangan.

Pelaksanaan ujikom tersebut merupakan komitmen Pemkab Indramayu dalam membangun birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi. Landasannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Manajemen ASN, sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian.

Dari pemetaan yang dilakukan terbentuk matriks sembilan kotak, di mana kotak 9 menjadi kategori tertinggi yang mencerminkan ASN dengan kinerja unggul sekaligus potensial untuk mengemban tanggung jawab yang lebih tinggi. Penerapan metode ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. (tar)

Sumber: