Sidang Ditunda, Lima Saksi Pulang Kecewa
KECEWA. Salah seorang saksi, Indah Juwita Sari yang juga kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah mengaku kecewa sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah ditunda. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa'adi bin Sanding di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA, Senin (6/7/2026), ditunda.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa untuk menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran.
Penundaan itu membuat lima saksi gagal memberikan keterangan. Padahal, mereka telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan datang dari Jakarta ke Cirebon.
Salah seorang saksi, Indah Juwita Sari, mengatakan seluruh saksi telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Mereka meluangkan waktu, menempuh perjalanan ratusan kilometer, dan menunggu persidangan dimulai.
Namun, setelah sidang dibuka, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan. Akibatnya, tidak satu pun saksi dimintai memberikan keterangan.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan," ujar Indah.
Indah yang juga kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI) mengaku kekecewaan bertambah setelah majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa.
"Kalau memang alasannya operasi katarak, tentu itu menjadi pertimbangan majelis hakim maupun jaksa," katanya.
Menurut Indah, ini merupakan kali kedua persidangan digelar. Pada sidang perdana, pihaknya belum menerima panggilan sebagai saksi.
Undangan baru diterima untuk sidang kedua yang berlangsung Senin (6/7/2026). Namun, sidang justru ditunda sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap menghadiri sidang berikutnya. Lima orang saksi akan kembali dibawa untuk memberikan keterangan.
"Tapi kalau nanti ditunda lagi, kami tidak akan hadir sebagai saksi. Bagi saya, kesempatan hanya sekali. Itu terserah JPU mau seperti apa," tegasnya.
BACA JUGA:Karang Taruna Kejaksan dan Generasi Milenial Cirebon Siap Kenalkan Ngaji Sejarah kepada Para Pemuda
Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia bersama hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Sumber: